Ada Mafia Kasus Dalam Penetapan DPO di Parepare

ACC Sulawesi menyoroti terkait adanya mafia kasus dalam penetapan DPO di kota Parepare Sulawesi Selatan.
Muh Yamin Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (Foto : Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti terkait langkah Kejaksaan Negeri Parepare untuk menetapkan tiga orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau kota Parepare dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD Taufiqurrahman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur.

Direktur ACC Abdul Muthalib mengatakan penetapan DPO tersebut mestinya tidak dikeluarkan oleh pihak penyidik jika dari awal kasus ini tangani dengan baik.

"Penetapan DPO ini tidak mesti ada, Kan ada kepala seksi intelijen yang dapat memantau dan memastikan alasan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Muthalib saat dikonfirmasi Senin 8 Juli 2019.

Kata dia, prosedur penetapan DPO harus berdasarkan berbagai syarat administratif yang penyidikan yang telah ditempuh dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil, namun yang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang jelas, maka dibuatlah daftar pencaharian orang agar yang bersangkutan sedang dalam pencaharian, dapat ditangkap dimanapun berada.

"Saya kurang tau apakah mekanisme penetapan DPO yang dikeluarkan Kejari Parepare sudah sesuai prosedur," sebutnya.

Artikel terkait: Muhammad Yamin, Relawan Jokowi Dalam Kenangan

Kalau tidak sesuai dengan prosedur itu bisa maladministrasi namun itu harus dipastikan dulu, dalam kasus ini satu hal yang terjadi adalah tidak ada penegakan hukum dengan hilangnya ketiga tersangka tersebut.

Ada mafia kasus yang membuat skenario ketiga tersangka ini jadi DPO.

Menerutnya, ketiga tersangka ini semestinya mendapatkan perlindungan hukum karena mereka menjadi saksi kunci dari beberapa kasus dugaan korupsi yang mencuat di kota Parepare.

"Jika kejari maupun polres Parepare profesional, ketiga saksi ini sedari awal dimintakan perlindungan saksi di lembaga perlindungan saksi dan korban," tambahnya.

Terpisah, Pihak Kejaksaan Negeri Parepare tidak banyak berkomentar saat Tagar menanyakan terkait prosedur yang dijalankan untuk menentukan DPO.

"Kalau anda jadi saya, pasti jawabannya sesuai prosedur," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,4 Miliar di lingkup RSUD Andi Makkasau Parepare, penetapan tersangka dilakukan sejak  bulan Maret 2018 lalu.

Artikel terkait: Selain Kasus Korupsi, Muh Yamin Terjerat Kasus Penipuan

Sejak penetapan tersangka, pihak Kejari telah empat kali melayang surat pemanggilan terhadap tiga tersangka. Tercatat surat panggilan pertama, dr Yamin memenuhi panggilan penyidik pada 12 Juni lalu, namun penyidik tidak mengambil keterangan tersangka dengan alasan tidak didampingi penasehat hukum.

Setalah itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan  kepada tiga tersangka namun tidak pernah dihadiri oleh tersangka dengan alasan sakit disertai dengan surat keterangan sakit dari dokter.

Pada 2 Juli lalu, Tagar menanyakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan untuk menghadirkan para tersangka.

"Belum ada upaya paksa Karen spare tersangka masih kooperatif," sebut Kapala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parepare, Faizah Selasa 2 Juli.

Tiga hari berselang, tepatnya Jumat 5 Juli 2019 Pihak  kejaksaan menerbitkan surat penangkapan kepada tiga orang tersangka, serta meminta bantuan kepolisian untuk mencantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan alasan tidak kooperatif. []

Berita terkait