Banda Aceh – Personel Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu di depan Rumah Sakit Pertamedica Ummi Rosniati Kota Banda Aceh, satu diantara mereka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan kedua pelaku yakni RF (25) dan SB (35) ditangkap, keduanya sudah sering melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
"Di box depan sepeda motor yang di kendarai kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan kecil dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih, ini diduga narkotika jenis sabu yang beratnya 0,21 Gram," kata Boby saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 10 Oktober 2019.
Dalam keadaan tertembak, tersangka masih berusaha untuk melarikan diri.
Boby Putra menjelaskan, kedua tersangka mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak satu bungkus kecil seharga Rp 200 ribu dari seorang pengedar berinisial GO di Desa Lamteungoh, Kecamatan Samahani, Aceh Besar.
Baca juga: WN Indonesia Ditangkap di Manila Bawa Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut rupanya akan diberikan kepada JO dan akan digunakan untuk dihisap bersama dengan JO.
"Saat ini kami sudah menetapkan JO dan GO dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Boby, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri, petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke atas dan tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur sebanyak satu kali.
"Dalam keadaan tertembak, tersangka masih berusaha untuk melarikan diri, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas," katanya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh buah bungkusan dari plastik warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,99 Gram.
Kedua tersangka ditetapkan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.[]