Polisi Layangkan Pemanggilan Kedua Anita Kolopaking

Polisi akan kembali memanggil Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Jakarta - Polisi kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap Anita Kolopaking, pengacara terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu.

"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Rabu, 5 Agustus 2020.

Rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020.

Awi menyampaikan, Anita Kolopaking rencananya akan diperiksa penyidik Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020.

"Rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020, pada hari Jumat yang akan datang. Jadi nanti kita sama-sama monitor pelaksanaannya," kata dia.

Baca juga: Polisi Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Menurut Awi, Anita juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri mengenai alasan ketidakhadirannya. Awi menjelaskan, batalnya kehadiran Anita Kolopaking dalam pemanggilan yang pertama pada Selasa, 4 Agustus 2020 kemarin lantaran Anita dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, Anita Kolopaking, batal memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 4 Agustus 2020. Semula, dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat 'sakti' buronan yang dijuluki 'Joker' tersebut.

“Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi persnya yang digelar daring, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra yang saat itu masih buron.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Baca juga: Setelah Djoko Tjandra, Kini Giliran Anita Kolopaking

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Adapun Djoko Tjandra telah ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020, dengan melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Dia sempat keluar-masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. []

Berita terkait
Anita Kolopaking Batal Penuhi Panggilan Polisi
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking batal memenuhi panggilan polisi. Dia sudah berstatus tersangka terkait kasus surat sakti Joker.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal
Polri kirim surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta untuk mencekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Alasan Kejaksaan Agung Tahan Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung menjelaskan penahanan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sejak Kamis, 30 Juli 2020.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina