Jakarta - Polisi bakal memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking hari ini, Selasa, 4 Agustus 2020. Rencananya, Anita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan 'sakti' yang melibatkan jenderal di Korps Bhayangkara.
"Terkait dengan (Anita Kolopaking) AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020 malam.
Jadi kita tunggu perkembangannya besok. Tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan.
Baca juga: Setelah Djoko Tjandra, Kini Giliran Anita Kolopaking
Awi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Anita akan datang atau tidak. Kendati begitu, dia berharap Anita dapat kooperatif sehingga memenuhi panggilan polisi.
"Jadi kita tunggu perkembangannya besok. Tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," ucap Awi.
Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020, dengan melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
Dia sempat keluar-masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum.
Selain itu, terkuak juga jika Djoko Tjandra sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Kena Pasal Berlapis
Selain Prasetijo, dalam kasus ini Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot jenderal polisi lainnya yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.
Keduanya hingga kini masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etik. []