Bone - Kasus tindak pidana korupsi bantuan operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulsel, yang melibatkan Erniati selaku istri Wakil Bupati Bone sebagai tersangka tak kunjung ada titik terang. Berkas perkara hanya bolak-balik dari penyidik Polres Bone ke kejaksaan.
Berkas perkara korupsi, Erniati terus ditolak oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone karena dianggap belum memenuhi unsur Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau berkas perkara belum ada kolerasi antara keterangan tiga tersangka lainnya dan saksi, sehubungan dengan perbuatan Erniati.
Kami akan gelar perkara ulang untuk melihat penetapan tersangka dari yang bersangkutan.
Ketidakmampuan penyidik Polres Bone untuk memenuhi pasal 55 KUHP itu, membuat Polda Sulsel angkat bicara. Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan terjun kembali membantu penyidik Polres Bone dalam memenuhi permintaan kejaksaan terkait kasus yang menjerat istri Wabup Bone, Erniati sebagai tersangka tersebut.
"Nanti kita akan cek. Kami akan gelar perkara ulang untuk melihat penetapan tersangka dari yang bersangkutan," kata Augustinus kepada Tagar saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juni 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait berkas perkara istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Erniati, yang bolak-balik ke penyidik kepolisian dari Polres Bone. Kejati Sulsel minta polemik berkas perkaranya diperjelas karena kasusnya jelas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan jika berkas perkara istri Wakil Bupati Bone, Erniati, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone harus segera ada titik terang. Sehingga, Kajati mengaku jika ia telah memberikan petunjuk kepada Kajari Bone.
"Berkas bolak balik itu tidak boleh. Saya sudah berikan petunjuk terhadap kejari Bone untuk istri daripada Wabup," kata Firdaus saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Sabtu 8 Februari 2020, lalu.
Firdaus menegaskan jika kasus dugaan korupsi bantuan operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulsel yang melibatkan Erniati selaku istri Wabup Bone sebagai tersangka merupakan kasus yang jelas dengan pembuktian adanya temuan kerugian negara hingga Rp 4,9 Miliar.
Sehingga, ia meminta kepada Kejari Bone agar kasus korupsi ini segera ada titik terang dan tak ada lagi polemik, apalagi hanya persoalan dari berkas perkaranya itu. Apalagi, kata Firdaus, tiga rekan Erniati yang ditetapkan tersangka juga telah dilakukan tahap dua dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Sudah ada intinya. Saya sudah tegaskan bahwa ini tidak perlu bolak-balik karena itu barangnya sudah jelas. Tanya kajarinya, intinya sudah ada kesimpulannya," jelasnya.
Belakangan, Kepala Kejaksaan Bone, Eri Satriana juga angkat bicara. Dia menegaskan bahwa berkas perkara bolak-balik atau kerap dikembalikan ke penyidik Polres Bone karena unsur pasal 55 KUHP belum terpenuhi.
"Pasal 55 salah satunya. Karena polisi belum bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti tentang hal tersebut," sebutnya.
Dalam pasal 55 KUHP ini disebutkan turut serta melakukan perbuatan pidana. Pelaku tindak pidana dalam pasal itu bukan saja yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan. Penjabaran pasal 55 ini sudah merupakan makanan ringan bagi aparat penegak hukum.
Sejak pertama kali dilakukan gelar perkara oleh Subdit III Tipikor Polda Sulsel, 7 Oktober lalu, disebutkan Erniati melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah menjadi UU tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Istri Wabup Bone dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya, yang dimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Selain itu, Erniati juga Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.
Saya sudah tegaskan bahwa ini tidak perlu bolak-balik karena itu barangnya sudah jelas.
Khusus untuk tahun 2017, Erniati selaku PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung. Namun dalam pengadaan itu, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain istri pejabat Kabupaten Bone itu, dalam kasus ini juga terdapat tiga tersangka lainnya, masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Bone, Drs Muh Ikhsan selaku Staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Ketiga tersangka ini, berkas perkaranya telah lengkap dan ketiga tersangka ini juga telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Makassar. []
Berita Terkait:
- Istri Wabup Bone Hadir Dalam Sidang Korupsi PAUD
- Istri Wabup Bone Tak Hadiri Sidang Korupsi PAUD
- Kejati Warning Kejari Bone Soal Korupsi Istri Wabup