Istri Wabup Bone Tak Hadiri Sidang Korupsi PAUD

Istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Erniati bersama Kepala Dinas pendidikan Bone, A Syamsir Halid tidak hadir memberikan kesaksian sidang kasus Paud.
Tiga terdakwa pengadaan buku PAUD Diknas Kabupaten Bone usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Erniati bersama Kepala Dinas pendidikan Bone, Rosalim tidak hadir memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, dengan menggunakan anggaran tahun 2017 dan 2018 di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, karena alasan sakit, Senin 9 Maret 2020.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.833.305.000 dari total anggaran yang digunakan untuk pengadaan buku di PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, tahun 2017 Rp 13,910 miliar lebih dan anggaran 2018 Rp 13,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Istri Wabup Bone sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan hari ini tapi yang bersangkutan berhalangan hadir.

Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri Wakil Bupati Bone, Erniati sebagai saksi bersama dengan Adam Koesmanto sebagai penyedia buku serta Kepala Dinas pendidikan Bone, Rosalim.

Namun, karena alasan sakit sehingga Erniati yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone tidak dapat memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Harto Pancono.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan ketidak hadiran istri Wakil Bupati Bone, Erniati saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan, termasuk kesaksian Erniati dan Kadis Pendidikan Bone.

Namun, Andi Kurnia menyebutkan, karena alasan sakit sehingga Kadisdik Bone tidak hadir dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

“Istri Wabup Bone sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan hari ini tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit dengan melampirkan surat keterangan sakitnya. Kadis Pendidikan juga tidak hadir,” kata Andi Kurnia kepada Tagar.

Dalam perkara ini jaksa telah mendakwa tiga orang terdakwa masing-masing, Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulastri, staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan, serta Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar.

Padahal dalam penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Erniati menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD Diknas Kabupaten Bone.

Namun, sampai dipersidangan hanya tiga orang terdakwa yang telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kasipidsus Kejari Bone menerangkan, jika sampai saat ini berkas perkara Erniati masih berada di pihak penyidik kepolisian setelah sebelumnya di kembalikan untuk diperbaiki atau P-19, karena masih kurang syarat formal dan formilnya sehingga penyidik harus melengkapi lalu dilakukan kembali pelimpahan ke jaksa.

Apabila, kata Andi Kurnia berkas perkara tersebut telah diperiksa oleh jaksa peneliti dan kelengkapannya telah terpenuhi, maka nanti pihaknya akan menyatakan berkas perkara Erniati P-21, sehingga Erniati bisa segera diserahkan ke jaksa dan dilanjutkan ke proses persidangan.

“Belum ada. Berkas perkara masih di Penyidik,” katanya lagi.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Makassar. []

Berita terkait
Kejati Warning Kejari Bone Soal Korupsi Istri Wabup
Kejati Sulsel minta polemik berkas perkara kasus korupsi istri Wakil Bupati Bone, Hj. Erniati diperjelas karena kasusnya jelas.
Tiga Tersangka PAUD Bone Ditahan, Istri Wabup Tidak
Tiga tersangka kasus korupsi PAUD Bone sudah di tahan, sementara istri wakil bupati Hj.Erniati masih berkeliaran.
Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus PAUD Bone
Dalam waktu dekat Polda Sulsel akan menetapkan tersangka dalam kasus PAUD Kabupaten Bone yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 4 miliar
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan