Makassar - Residivis berbagai kasus pencurian dan penggelapan, Lutfi Tahjuddin, 31 tahun, ditembak petugas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, karena melawan saat ditangkap, Minggu 19 Januari 2020.
Rata-rata pelaku beraksi di beberapa rumah sakit Kota Makassar. Dia juga residivis.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko. Menurutnya selain residivis, Lutfi juga mengaku sebagai salah satu personel tim penindak gangguan kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar.
"Dilumpuhkan personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Dia mencoba kabur saat petugas melakukan pengembangan kasusnya, makanya diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kaki," katanya.
Menurut Indratmoko, penangkapan polisi gadungan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi pelaku. "Ada warga melapor jadi korban penganiayaan pelaku. Dia juga mengaku sebagai anggota Tim Penikam," katanya.
Kepada penyidik, aksi kejahatan Lutfi sudah berlangsung di 31 tempat kejadian perkara (TKP). Ragam aksinya mulai dari pencurian, penipuan hingga penggelapan.
"Rata-rata pelaku beraksi di beberapa rumah sakit Kota Makassar. Dia juga residivis. Pelaku ini kerap memberhentikan pengendara motor lalu mengaku sebagai salah satu anggota tim Penikam lalu meminta uang korban secara paksa dan aksi itu sudah dilakukan di 7 lokasi," katanya.
Berdasarkan pengembangan, hasil curiannya dijual ke seorang pria yang berada di Jalan Tinumbu, Kota Makassar. Polisi pun membekuk penadah bernama Anas yang berprofesi sebagai penjual handphone bekas.
Dari situ, lanjut Indratmoko, pihaknya melakukan pencarian barang bukti hasil kejahatan Lutfi. Namun dalam perjalanan Lutfi mencoba kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya langkahnya terhenti setelah kaki kanannya ditembus timah panas.
"Sempat terjadi kejar-kejaran lalu diberikan tembakan peringatan tak mau berhenti, makanya diberikan tindakan pelumpuhan sebanyak dua kali," katanya.
Usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, Lutfi kemudian digelandang ke sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []