Palembang - Seorang penjual udang bernama Saidi, 60 tahun kehilangan uang Rp 14,5 Juta miliknya. Mirisnya lagi uang tersebut di ambil secara paksa oleh seorang bandit jalanan yang berpura-pura sebagai polisi gadungan.
Saidi telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polresta Palembang. Menurut keterangan Saidi, awalnya ia ingin menyetorkan uang hasil daganganya kepada Nur Sukmadi, 37 tahun di jalan Keramasan melewati jalan Bari yang tepat berada di samping Kantor Wali kota Palembang.
Ketika melintas di jalan Bari, Minggu 6 Oktober 2019, Saidi yang saat itu mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh seorang yang tak dikenalnya.
"Sekitar Pukul 09.00 pagi, saya lewat sana (Jalan Bari) dan dia langsung menyetop saya. Kemudian meminta saya menunjukan surat kendaraan lengkap," terang Saidi, Minggu 6 Oktober 2019
Awalnya Saidi mengira pelaku adalah Polisi Lalu Lintas karena ia di minta mengeluarkan surat kendaraan.
Lanjut Saidi, ketika ia mau mengeluarkan surat kendaraanya, pelaku melihat buku yang di simpan Saidi di kantong saku jaket yang dikenakanya.
"Dia lihat ada buku di kantong jaket saya, dan dia langsung meminta saya mengeluarkan buku tersebut," ujarnya.
Di bukanya buku itu dan dia lihat ada uang Rp 14,5 juta di dalam buku itu dan dia langsung kabur membawa buku beserta uangnya.
Lantas Saidi langsung menghubungi Nur karena ia merasa menjadi korban pencurian oleh seorang yang berpenampilan layaknya seorang polisi.
"Waktu dia kabur bawa uang saya, disitu saya tau kalau itu polisi gadungan. Saya langsung hubungi Nur dan kami melaporkan kesini (SKPT)," ungkap Saidi.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui kanit II SKPT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membenarkan laporan korban.
"Memang benar kita menerima laporan perampasan uang oleh seorang yang bergaya bak polisi," jelasnya.
Lanjut Juan, Sat Reskrim Polres Palembang langsung bergerak cepat melakukan olah TKP. "Kami langsung gerak cepat untuk mencari pelaku. Jika tertangkap dan terbukti bersalah pelaku akan di hukum minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. []
Baca juga:
- Tiga Daerah di Jatim Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor
- Pelaku Pencurian di Gowa Dilumpuhkan Timah Panas
- Curhat Via Vallen Tentang Pencurian Celana Dalam