Polisi Bubarkan Pengunjung Warkop di Mamuju Sulbar

Aparat kepolisian di kota Mamuju, membubarkan para pengunjung kafe dan warung kopi di wilayah Kecamatan Mamuju Sulawesi Barat.
Pembubaran pengunjung di salah satu warkop di Mamuju Sulbar. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Mamuju - Aparat kepolisian di kota Mamuju, membubarkan para pengunjung kafe dan warung kopi di wilayah Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka dibubarkan untuk memutus rantai pandemi Covid-19 atau virus corona di kabupaten Mamuju Sulbar.

"Kami meminta pengunjung agar membubarkan diri sehingga penyebaran virus mematikan itu tidak terjadi di Mamuju Sulbar,"kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Sabtu 28 Maret 2020.

Kami akan berikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau diatur.

Dia mengatakan, kegiatan patroli dengan menyasar lokasi atau tempat yang kerap digunakan masyarakat untuk mengimbau agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

"Setiap malam kami akan melakukan patroli di tempat-tempat yang biasa dibanjiri pengunjung. Kami juga mensosialisasikan terkait penyebaran wabah virus Corona,"ujarnya.

Syamsu Ridwan mengungkapkan, pihaknya menyasar warkop dan cafe yang kerapkali dijadikan tempat main bareng (Mabar) bagi pemain game online.

"Semua warkop dan lokasi yang menjadi tempat favorit untuk pemuda-pemudi di Mamuju kami sasar dan alhamdulillah, para pengunjung mengerti dengan kegiatan kami ini," jelas Syamsu.

Dia juga mengungkapkan, jika nantinya masih ada yang tidak mau mengindahkan imbauan pemerintah provinsi Sulbar, pihaknya akan tangkap.

"Kami akan berikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau diatur,"imbuhnya.

Sebelumnya, Syamsu Ridwan pernah mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai hak untuk membubarkan massa jika melakukan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang demi memutuskan mata rantai virus Corona.

"Apabila ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat sendiri, kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP,  216 KUHP dan 218 KUHP,"jelas Syamsu Ridwan. []

Berita terkait
Bayi di Mamuju Sulbar Lahir Tanpa Lubang Anus
Nasib malang dialami oleh bayi di Mamuju Sulbar. Anak kelima dari pasangan Rahmadi dan Bahara tersebut lahir tanpa lubang anus
Tiba di Mamuju, Peserta Ijtima Disemprot Disinfektan
Ribuan peserta Ijtima Dunia Zona Asia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melintas di wilayah Kabupaten Mamuju
Rutan Mamuju Bagikan Vitamin, Tangkal Covid-19
Tangkal penyebaran virus Corona di lingkungan Rutan. Pihak Rutan membagikan vitamin kepada ratusan warga binaan.