Palangka Raya - Polisi berhasil meringkus komplotan pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga orang diamankan beserta peralatan mencetak dan ratusan lembar uang palsu.
Kasus ini dibongkar oleh Tim Gabungan Subdit II Ekonomi Khusus dan Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Sony Susanto 39 tahun, Angga 18 tahun dan Sahrul 19 tahun.
Korban menyadari bahwa uang yang diterima merupakan uang palsu beberapa jam setelah transaksi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widododi mengatakan para tersangka ditangkap sejumlah tempat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, 30 Januari 2020.
"Satu pelaku, Wahab, masih kami buru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia di Mapolda Kalteng, Selasa, 4 Februari 2020.
Terungkapnya kasus ini setelah korban, Made Kasih 37 tahun, warga Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, melapor telah menerima uang palsu dari para tersangka. Korban menjual sarang burung walet dan dibayar dengan uang palsu.
"Korban menyadari bahwa uang yang diterima merupakan uang palsu beberapa jam setelah transaksi. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing," katanya didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan,
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, terbongkar aksi komplotan pembuat dan pengedar uang palsu itu. Diketahui pula tempat pembuatan uang palsu, yakni di kamar tempat tinggal Sony di Jalan Seroja, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.
Sony dan Wahab mulai mencetak rupiah palsu pada Senin, 20 Januari 2020, pukul 21.30 WIB. Dengan cara memindai tiga lembar uang rupiah asli menggunakan scanner, kemudian dicetak pakai printer ke kertas HVS. Satu lembar HVS bisa tercetak tiga lembar uang palsu.
Berlanjut ke pemotongan lembaran kertas uang palsu. Hingga Kamis, 23 Januari 2020, uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dicetak sebanyak 1.000 lembar atau senilai Rp 100 juta. Selanjutnya uang palsu akan digunakan untuk membeli sarang burung walet di Manuhing.
Namun sebelum ke Manuhing, para tersangka mengedarkan ke Tumbang Talaken. Uang palsu digunakan untuk membayar karaoke dan menyewa wanita pekerja seks. Total uang yang digunakan sebanyak sebanyak 57 lembar atau senilai Rp 5,7 juta.
Sabtu, 25 Januari 2020 pukul 14.30 WIB, ketiga tersangka membeli sarang burung walet menggunakan uang palsu senilai Rp 42.400.000. Sarang burung seberat 3,5 Kg itu dijual ke pengepul Sampit seharga Rp 35 juta.
"Sisa uang palsu kurang lebih sebanyak 500 lembar diserahkan kepada Wahab yang masih DPO," imbuh dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 476 lembar uang palsu nominal Rp 100 ribu, dua printer, dua gunting, satu buku tabungan dan ATM milik Sony Susanto dan 3,5 Kg sarang burung walet. []
Baca juga:
- Pengedar Uang Palsu di Gowa Mengaku Disuruh Suami
- Ratusan Juta Uang Palsu Gagal Beredar di Jember
- Banyak Bank di Sumut Setor Uang Palsu ke Bank Indonesia