Botoh Pilkades Rembang Edarkan Uang Palsu

Polres Rembang menangkap pengedar uang palsu yang menyaru botoh Pilkades. Uang palsu ratusan lembar pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 10 ribu disita.
Kepolisian Rembang, Jawa Tengah mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, Senin, 2 Desember 2019. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Polres Rembang menangkap seorang pengedar uang palsu yang menyaru sebagai botoh di kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat. Modusnya, uang palsu digunakan untuk taruhan calon kepala desa di Kecamatan Sumber, 6 November lalu. 

"Tersangka berinisial SP 40 tahun, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Ia ditangkap setelah menukar uang palsu kepada korbannya, SR hingga Rp 5 juta," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto di Mapolres Rembang, Senin, 2 Desember 2019. 

Dolly menjelaskan, SP awalnya mencari lawan taruhan di kegiatan Pilkades di Kecamatan Sumber. Untuk keperluan itu, ia meminjam uang kepada SR sebesar Rp 5 juta. Tak lama, SP mengembalikan uang pinjaman. Belakangan diketahui jika uang kembalian tersebut uang palsu. 

"SP menghilang dan korban akhirnya melapor ke polres," tuturnya. 

Dari uang palsu tersebut, polisi mengamankan barang bukti ragam pecahan Rp 5 juta. Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi serta penyidikan intensif akhirnya SP berhasil dibekuk di wilayah Solo, pada 11 November lalu. 

Pecahan kecil sangat mudah digunakan, apalagi masyarakat kita, maaf, di pedesaan mungkin tergiur dengan pecahan ini.

Polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu dari tangan yang bersangkutan. Total uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu hingga Rp 10 ribu. 

Rincinya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 433 lembar, Rp 100 ribu ada 56 lembar serta pecahan Rp 50 ribu edisi 2011 dan 2005 masing-masing 79 dan 57 lembar. Disita juga selembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu.

Atas temuan barang bukti dari SP, Kapolres Dolly mengaku terkejut. Sebab selama ini hanya pecahan Rp 100 ribu yang sering dipalsukan, namun yang dibawa tersangka pecahannya bervariasi.

Terlebih secara kasat mata uang palsu dari SP sangat mirip dengan uang asli. "Pelaku mengaku mendapat dari salah satu pemasok, kami yakini dari luar Kabupaten Rembang. Belum ditangkap masih dalam pengembangan. Nanti kami akan periksa juga saksi-saksi, termasuk korban," kata dia.

Atas temuan tersebut, Dolly menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi. Apalagi dalam waktu dekat ada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski masyarakat sudah sangat teliti, bukan tidak mungkin akan terkecoh dan jadi korban. 

"Apalagi yang tidak teliti atau saat melakukan transaksi keadaan terburu-buru. Jadi perlu kehati-hatian. Pecahan kecil sangat mudah digunakan, apalagi masyarakat kita, maaf, di pedesaan mungkin tergiur dengan pecahan ini," terangnya.

Ditambahkan, masyarakat yang menemukan uang palsu agar segera melapor dan tidak melakukan transaksi dengannya. Sebab sengaja atau tidak sengaja mengedarkan dan atau menyimpang uang palsu, perlakuan di mata hukum sama. 

"Sebagaimana pasal 36 UU RI tahun 2011, bagi warga negara yang hanya menyimpan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar," sebut dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Ini Sanksi Polisi Rembang yang Pamer Hidup Mewah
Belum ditemukan kasus polisi Rembang, Jawa Tengah pamer hedonisme. Jika ada, sanksi kurungan dan pencopotan jabatan akan dijatuhkan.
Uang Palsu 1,5 Miliar di Sumut Dibakar Polisi
Polda Sumatera Utara bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara membakar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sampai Rp 2 ribu.
Polisi Jepara Bekuk Penjual Motor Curian di Facebook
Lima orang penadah hasil kejahatan dibekuk Polres Jepara. Mereka menjual motor curian lewat Facebook.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.