Polisi Bongkar Klinik Infus Pemutih Ilegal di Makassar

Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali membongkar praktek kecantikan ilegal di Kota Makassar.
Produk kecantikan ilegal yang disita di salah satu rumah di Perumahan Elit Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali membongkar praktek kecantikan ilegal di Kota Makassar, Sulsel. Tiga orang wanita cantik dan ribuan alat kosmetik ilegal ikut diamankan.

Praktek kecantikan ilegal ini berada di komplek perumahan elit Grand Orchid, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel. Salah satu ruanga rumah elit ini di sulap bagaikan ruang pemeriksaan seperti di puskesmas atau rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengungkap adanya klinik kecantikan yang memasarkan produk kecantikan ilegal di Kota Makassar.

"Kita menemukan kegiatan infus pemutih dan handbody serta obat pelangsing dengan merek Alya Whetening di salah satu perumahan elit di Tanjung Bunga Makassar," kata Indratmoko, Kamis 19 September 2019.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di perumahan elit di Tanjung Bunga telah terjadi praktek kecantikan ilegal. Sehingga petugas melakukan penyelidikan berhasil menemukan rumah elit yang salah satu ruangannya di sulap seperti ruangan pemeriksaan di rumah sakit.

"Jadi rumahnya ada ruangan khusus untuk kegiatan infus dan praktek ilegal lainnya. Jadi ruangannya seperti rumah sakit begitu dan saat kita gerebek, ada seorang wanita yang sedang terinfus layaknya orang sakit," tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang wanita cantik, diduga sebagai pemilik klinik atau pelaku yang melakukan kegiatan membuka praktek kecantikan layaknya sebagai seorang dokter atau perawat. Mereka yaitu, Khalisa Sinta, Fatmawati Sa’ide dan Fika Andriani.

Selain mengamankan tiga orang perempuan yang membuka jasa kecantikan ilegal itu, Polisi juga menyita ribuan alat atau kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari pihak berwenang dan bahkan membahayakan orang lain. Kosmetik kecantikan ini seperti, Handbody Alya Whitening, Al Skin Care Facial Wash, Kapsul pelangsing Aliya Slimming, dan beberapa bahan baku produk kecantikan lainnya.

"Kegiatannya ini diperkirakan telah lama berlangsung. Omzetnya bisa mencapai Rp 5 juta perbulan dan konsumen sekali infus mulai Rp 300 hingga Rp 800 Ribu kalau promo. Tapi jika harga normalnya mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta," tutup dia.

Hingga saat ini, ketiga wanita bersama ribuan produk kosmetik ilegal ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []

Baca juga:

Berita terkait
PSM Makassar Andalkan Pemain Muda Lawan PS Tira
PSM Makassar mengandalkan pemain muda menyusul absennya enam pemain pilar saat menghadapi PS Tira Persikabo di Liga 1, Kamis 19 September 2019.
Bawa Bom Nelayan Makassar Diamankan Polres Pangkep
Tiga nelayan dari kota Makassar diamankan Polres Pangkep karena kedapatan membawa bahan peledak berupa detonator untuk bom ikan.
Kampung Statistik Pertama Indonesia di Makassar
Unhas dan BPS provinsi Sulawesi Selatan meresmikan kampung statistik. Ini tujuannya
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi