Mantan Sekertaris KPU Makassar Korupsi Rp 6,4 Miliar

Mantan Sekretaris KPU Kota Makassar di Kota Makassar menjalani sidang perdana terkait korupsi dana hibah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Walikota Makassar tahun 2018 saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Walikota Makassar tahun 2018, kini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 19 September 2019. Mantan Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri selaku terdakwa didakwa menyalahgunakan dana hibah pilwalkot yang menguntungkan dirinya sebesar Rp 6,4 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung salah satu jaksa penuntut umum Mudazzir. Menurutnya, Sabri telah menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot, yang dimana dana tersebut harusnya diperuntukkan untuk gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Dana yang digunakan Sabri tersebut merupakan dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar," beber Mudazzir dihadapan Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu.

Sabri juga diduga mengkorupsi dana pengadaan komputer dan perangkatnya di KPU Makassar yang ditandatangani olehnya. Sehingga sampai kini KPU Kota Makassar belum membayar pengadaan komputer yang nilainya mencapai sekitar Rp 398 juta.

"Selain itu, uang sebesar Rp 1,9 miliar dipakai Sabri dan Habibi (tersangka lainnya) untuk kebutuhan pribadinya seperti biaya tiket, akomodasi perjalanan, biaya hotel dan uang makan dan minumnya," imbuhnya.

Dalam sidang perdana ini, Sabri juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, Sabri diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya apakah ingin mengajukan eksepsi (nota keberatan) ataukah tidak. Tapi, Sabri memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya, jaksa bakal menghadirkan tiga saksi untuk diperiksa di depan majelis hakim.

Sebelumnya Sabri sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada bulan April 2019 lalu.

Dia ditetapkan tersangka bersama mantan bendahara KPU Makassar Habibi. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kedua tersangka terbukti menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD kota Makassar tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk Pilwalkot Makassar tahun lalu.

"Dalam pelaksanaan ditemukan rencana anggaran biaya pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018 yang tidak direalisasikan, dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara seperti pengadaan barang dan jasa," katanya, Selasa 23 April 2019 lalu. []

Baca juga:

Berita terkait
Besok, Legislator Narkoba Makassar Direhab
politikus muda asal PPP, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), calon Legislatif (Caleg) terpilih sebagai anggota DPRD Makassar 2019-2024 kini akan direhab
Jeritan Nelayan Makassar Terhadap Reklamasi CPI
Reklamasi CPI terus menuai protes dari nelayan di pesisir , menurut mereka reklamasi CPI sangat merugikan para nelayan.
PSM Makassar Andalkan Pemain Muda Lawan PS Tira
PSM Makassar mengandalkan pemain muda menyusul absennya enam pemain pilar saat menghadapi PS Tira Persikabo di Liga 1, Kamis 19 September 2019.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.