Bantul - Para pengedar obat-obatan terlarang berhasil dicokok Polres Bantul berhasil. Mereka ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat keras daftar G sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain menangkap para pengedar, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis pil dengan lambang Y (Yarindo) atau pil sapi. Beberapa kasus sebelumnya, pil ini biasa dikonsumsi remaja menjurus aksi kriminal termasuk pelaku tindak kejahatan jalanan atau klitih.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archy Nevada mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial YAA, 24 tahun. Pelaku diamankan di kamar kos miliknya yang berada di Dusun Mandingan, RT 001, Desa Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. “Pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB," katanya, Jumat, 26 Februari 2021.
Penangapan ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan seseorang bernama FN di Jalan Bantul, tepatnya di depan gapura Blunyahan, Desa Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. FN mengaku baru saja menyerahkan lima box atau sekitar 500 ratus butir pil warna putih berlambang Y kepada Yoni. FN sudah menerima uang sebesar Rp 900 ribu.
Pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Dari penangkapan itu, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 19.45 WIB dapat mengamankan YAA di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang berupa 380 butir pil warna putih berlambang Y.
Baca Juga:
Setelah diinterogasi, YAA mengaku mengaku telah menjual 100 butir pil sapi kepada SN yang beralamat Dusun Gandekan RT 001, Desa Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Selanjutnya SN pun ikut ditangkap beserta barang bukti 60 butir pil warna putih berlambang Y dan sebuah handphone Lenovo warna hitam. "SN dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu YAA diamankan dengan barang bukti 380 butir pil warna putih berlambang Y yang dikemas dengan plastik bening, satu buah handphone merk VIvo warna putih, dan du buah kaleng bekas tempat rokok bertuliskan Gudang Garam. []