Kakak Adik Penjual Pil Koplo Kompak Pukuli Pembeli di Sleman

Kakak beradik di Sleman, Yogyakarta kompak sebagai penjual pil koplo dan kompak pula memukuli pembeli hingga babak belur.
Dua tersangka penganiayaan yang merupakan kakak beradik penjual koplo saat digelandang ke Polsek Depok Barat. (Foto: Istimewa)

Sleman - Prasnata Suryalim, 25 tahun, mengalami perlakukan sadis oleh dua orang temannya sendiri gegara pil Alprazolam, sejinis pil koplo atau psikotropika golongan IV. Warga asal Depok, Jawa Barat yang tidak terima ini, kemudian mempolisikan kedua pelaku. 

Dua orang tersangka adalah TP, 23 tahun warga Ambarukmo RT 10 RW 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan AY, 28 tahun. Mereka merupakan kakak-beradik. 

Baca Juga:

Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan ruyung stainless steel di Plaza Gamenet Nologaten, Kapanewon Sleman pada Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. “Kedua pelaku sudah kami amankan satu hari setelah kejadian pengeroyokan,” kata Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

Kedua pelaku sudah kami amankan satu hari setelah kejadian pengeroyokan.

Akibat perbuatan kakak beradik tersebut, korban menderita luka robek di bibir bagian atas dan dalam, telinga robek, gigi patah dan lecet pada bagian dagu atas. Korban yang tidak terima dengan perlakuan mereka, langsung membuat laporan polisi. 

Kepala Unit (Kanit) Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro mengatakan, dasar penganiayaan tersebut berpangkal kala korban hendak membeli Pil Alprazolam dari tersangka TPN di lokasi kejadian. 

Lebih lanjut, namun sewaktu di lokasi korban tidak bertemu TP sehingga korban membeli obat kepada orang lain yang ternyata adalah Kakaknya yang berinisial AY.

Baca Juga:

Korban sendiri sebelumnya sudah lama berlangganan dengan pelaku TP. Mengetahui hal tersebut, PT marah kemudian mencari korban dan menganiaya korban di lokasi. AY pun ikut menghajar korban. “Motifnya karena merasa tidak sopan korban membeli pil ke kakaknya,” ucap Iptu Dewo. 

Mendapatkan laporan dari korban, petugas lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya 2 tersangka dapat dibekuk kala nongkrong di daerah Gowok, Sleman sehari setelah kejadian. Kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun. []

Berita terkait
Banyak Peminat, Pria Kulon Progo Tergiur Edarkan Pil Koplo
Awalnya hanya dikonsumsi sendiri. Namun karena banyak peminat, pria asal Kulon Progo ini akhirnya menjadi pengedar.
Pengedar Asal Jepara Simpan Ribuan Pil Koplo di Magic Com
Polisi Jepara meringkus pengedar obat keras. Lebih dari 9 ribu pil koplo jenis Dextro dan Yarindo disimpan pengedar tersebut di magic com.
Residivis Ini Sehari Edarkan 16 Ribu Pil Koplo di Yogyakarta
Polda DIY meringkus tiga pengedar narkoba kelas kakap. Salah satunya, residivis yang bisa jual 16 ribu pil koplo dalam sehari di Yogyakarta.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya