Apa Itu Pil Yarindo yang Sering Digunakan Pelaku Klitih DIY

Penjelasan tentang Pil Yarindo yang sering digunakan remaja nakal Yogyakarta.
Ilustrasi Pil Yaridon yang sering digunakan para pelaku klitih sebelum beraksi. (Tagar/Istimewa)

Jakarta - Beberapa bulan akhir Kepolisian Yogyakarta sering menangkap pemuda yang mengkonsumsi pil koplo jenis Yarindo atau biasa disebut pil sapi. Tapi masyarakat umum yang belum mengetahui apa efek dan fungsi obat terlarang tersebut. Berikut kami sajikan pengertian dan efek samping dari obat tersebut dari beberapa sumber. 

Pengertian Yaridon

Yaridon merupakan nama dagang dari Sediaan Tablet yang mengandung Domperidone, obat ini diproduksi oleh Yarindo Farmatama. Yaridon diindikasikan sebagai Antiemetika (Anti mual dan muntah), ganguan perut atau pencernaan, dan rasa tidak nyaman pada perut setelah makan.

Penggunaan Domperidone ini juga harus hati-hati dalam dosis pemakaian, karena dapat menimbulkan risiko pada detak jantung terutama pada lansia. Maka dari itu, Penggunaan Obat Ini Harus Dikonsultasikan Terlebih Dahulu Dengan Dokter.

Keterangan Yaridon

Golongan: Obat Keras

Kelas Terapi: Antiemetik, Antifaltulens dan Anti inflamasi

Kandungan: Domperidone 10 mg

Bentuk: Tablet

Satuan Penjualan: Strip

Kemasan: Strip @10 Tablet

Farmasi: Yarindo Farmatama.

Kegunaan Yaridon

Yaridon digunakan untuk mengatasi mual dan muntah, dan gangguan motilitas gastrointestinal (kontraksi otot-otot polos di saluran pencernaan) atau reaksi tidak nyaman dibagian perut.

Dosis & Cara Penggunaan Yaridon

Dosis dan Cara Penggunaan Yaridon, harus dengan Anjuran dan Resep Dokter:

Dewasa: 10 mg, tiga kali sehari. Maksimal: 30 mg setiap hari.

Anak usia ≤12 tahun, dengan berat badan - Anak usia > 12 tahun, dengan berat badan ≥35 kg: Sama seperti dosis dewasa.

Gangguan motilitas gastrointestinal

Dewasa: 10 mg, 3 kali sehari. Maksimal: 30 mg setiap hari.

Harus diminum dalam keadaan perut kosong. atau dikonsumsi 15-30 menit sebelum makan.

Efek Samping Yaridon

Efek samping yang mungkin terjadi selama penggunaan Yaridon, yaitu:

Rasa haus

Sakit pada kepala

Menimbulkan efek kantuk

Sering merasa cemas

Terjadinya ruam pada kulit

Nyeri pada payudara

Dapat meningkatkan kadar prolaktin

Berpotensi fatal: Aritmia ventrikel (kondisi aliran darah ke jantung jadi terhenti) serius, serangan jantung mendadak, anafilaksis (shock yang menyebabkan kematian), angioedema (pembengkakan di bawah kulit yang disebabkan oleh reaksi alergi).

Kontraindikasi:

Hindari penggunaan Yaridon pada pasien yang memiliki indikasi:

Riwayat hipersensitif atau rekasi alergi terhadap Domperidone.

Gangguan jantung

Gangguan fungsi hati.

Penyakit tumor pada kelenjar pituitari.

Interaksi Obat:

Berikut adalah beberapa Interaksi obat yang umumnya terjadi saat penggunaan Yaridon:

Dapat memberikan efek hipoprolaktinemik bromokriptin.

Dapat memberikan efek prokinetik jika di gunakan bersamaan dengan analgesik opioid dan antimuskarinik.

Inhibitor CYP3A4 yang poten (Ketoconazole, erythromycin atau ritonavir) dapat meningkatkan kadar serum domperidone dan selanjutnya meningkatkan risiko perpanjangan QT.

Kategori Kehamilan:

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengkategorikan Yaridon ke dalam Kategori C:

Studi pada hewan telah menunjukkan efek buruk pada janin (teratogenik atau embriosidal atau lainnya) dan tidak ada studi terkontrol pada wanita atau studi pada wanita dan hewan tidak tersedia. Obat diberikan hanya jika manfaat yang yang diperoleh lebih besar dari potensi risiko pada janin. []

Baca juga:

Berita terkait
Polres Kulon Progo Tangkap Tiga Pengedar Pil Yarindo
Polres Kulon Progo menangkap tiga pengedar pil Yarindo. Sebanyak 741 butir disita. Mereka terancam penjara 15 tahun.
Bahaya! Pil Yarindo Sudah Masuk ke Pelosok Desa
Pil Yarindo merupakan obat keras yang masuk daftar G yang tidak boleh diedarkan.
Dua Pria Gagal Edarkan 5.760 Pil Koplo di Yogyakarta
Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil koplo. Keduanya ditangkap di Kota Jogja dan Klaten, Jawa Tengah.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.