Makassar - Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar arena perjudian berkedok sabuang ayam di jalan Manunggal 31, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. 80 orang berhasil diamankan serta uang tunai Rp 50 juta ikut disita polisi.
"Ada 80 orang kita amankan diduga terlibat perjudian. Serta, barang bukti sepuluh ekor ayam, empat buah arena tarung, 72 handphone, sepeda motor dan uang tunai Rp 50 juta lebih," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu 14 Agustus 2019.
Arena perjudian sabung ayam dengan omset jutaan rupiah ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas sabung ayam yang diduga berhadiah hingga puluhan juta.
Sehingga, Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek area perjuadian tersebut pada Selasa 13 Agustus 2019, sekitar pukul 12.30 wita.
"Modus arena perjudian itu dengan seolah-olah mengadakan lomba sabung ayam dalam menyambut HUT RI ke 74. Mereka menyediakan tempat lalu mengiasinya dengan bendera merah putih serta lamming (hiasan khas bugis Makassar saat ada pesta atau hajatan)," tuturnya.
Saat dilakukan penyergapan, ada 80 orang yang berhasil diamankan. Diantaranya, Arif, 40 tahun, warga Jalan Jembatan Merah, Hasanuddin, 48 tahun, warga Jalan Daeng Tata, Idris Dg Muntu, 25 tahun, warga Jalan Barombong, Sutoyo, 48 tahun, warga Jalan Manunggal 22 dan Suriadi, 29 tahun, warga Jalan Tanjung Bunga Kota Makassar.
"Ada lima orang yang ditangkap diduga pemilik ayam aduan. Ada satu orang yang kita amankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yakni Suparman, profesinya Sekuriti, warga Jalan Malino Kabupaten Gowa," tambahnya.
Arena perjudian ini telah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan diketahui lahan tersebut milik Dg. Rani dan orang-orang yang terlibat perjudian ini rata-rata berprofesi sebagai buruh bangunan, beberapa lagi juga wiraswasta yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Mereka mengakui sedang melakukan perjudian sabung ayam sejak lima bulan terakhir. Dan atas perbuatannya, mereka kini diamankan rumah tahanan Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," Dicky memungkasi. []