Kabur Setelah Bunuh Istri, Pria Warga Makassar Ditangkap

Pria ini berhasil diamankan Polsek Panakkukang saat bersembunyi di rumah orangtuanya, Jalan Bontobila, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Petugas kepolisian saat berada di rumah korban. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Pelarian AR alias Ammang, 45 tahun, suami yang tega menghabisi nyawa istrinya Sahria, 45 tahun, akhirnya terhenti.

Pria ini berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Panakkukang saat bersembunyi di rumah orangtuanya, Jalan Bontobila, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 13 Agustus 2019, pukul 11.00 WITA.

"Kurang dari 24 jam, pelaku yang tega memukul istrinya hingga meninggal dunia telah berhasil kita amankan. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya," kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menganiaya istrinya menggunakan balok kayu secara berulang-ulang di bagian kaki dan tangan.

Bahkan saat dipukul, korban beberapa kali mencoba menangkis pukulan pelaku sehingga tangan dan badan korban mengalami luka serta lebam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kemarin, korban baru pulang dari pasar tapi di rumahnya sudah ada suaminya dan langsung dipukul

"Motifnya karena pelaku cemburu dengan sikap korban. Di mana antara pelaku dan korban ini sudah berumah tangga selama 10 tahun tetapi korban selalu ke luar rumah tanpa seizin dan sepengetahuan pelaku. Korban marah apabila pelaku menanyakan keberadaan korban, sehingga timbul perselisihan sampai pelaku menganiaya korban," ungkapnya.

Ananda menambahkan, antara pelaku dengan korban ini sementara dalam proses penceraian. Namun, belum ada putusan dari pengadilan agama. Dan saat ini, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ammang dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Sebelum meninggal dunia, pada Senin 12 Agustus 2019 lalu, korban melapor ke Mapolsek Panakkukang.

Dia mengaku dianiaya oleh suami dengan cara dipukul dengan menggunakan papan kayu yang mengakibatkan luka pada ke dua tangan, dan kakinya.

"Kemarin, korban baru pulang dari pasar tapi di rumahnya sudah ada suaminya dan langsung dipukul. Karena tidak menerima hal tersebut melapor ke Mapolsek," terang Ananda.

Namun selepas melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya, pada malam harinya korban merasa tidak enak badan dan Selasa 13 Agustus 2019 pagi, dia dinyatakan meninggal dunia.

Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel sudah turun ke rumah korban untuk melakukan evakuasi. Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan pemeriksaan mendalami penyebab kematiannya.[]

Berita terkait
IRT di Makassar Tewas, Diduga Dianiaya Mantan Suami
Ibu rumah tangga berumur 35 tahun meregang nyawa diduga korban kekerasan dalam rumah tangga di Makassar.
Pria Tak Waras di Makassar, Ditemukan Tewas di Sungai
Mayat ini ditemukan pertama kali oleh nelayan, mengenakan celana jeans panjang dan tidak mengantongi tanda pengenal atau identitas apapun.
Pencuri Motor di Masjid Ditembak Polisi di Makassar
Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Makassar diringkus Resmob Polsek Panakkukang.