Binjai - Terdakwa kasus pembunuhan Ramona Sembiring, tidak terima pernyataan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai, Aipda Musliadi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis, 6 Agustus 2020.
Ramona menuduh polisi melakukan rekayasa terhadap adegan rekonstruksi pembunuhan istrinya Raskami Surbakti yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi usus terburai dan tanpa busana di lokasi galian C Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis 30 Januari 2020 lalu.
"Tidak benar (keterangan polisi) semua itu pak. Kasus ini direkayasa. Sewaktu rekonstruksi saya diarahkan polisi untuk melakukan semua adegan pembunuhan istri saya," kata Ramona sambil menunjuk ke arah Musliadi.
Mendengarnya, Musliadi membantah tuduhan Ramona kepada majelis hakim yang diketuai Dedi. "Kita tidak ada rekayasa. Semua adegan itu dilakukan sesuai dengan keterangan Ramona sewaktu diperiksa polisi," bantah Musliadi.
Usai persidangan, pengacara Ramona, Candoro Manik menambahkan setelah kliennya ditangkap polisi, Ramona mendapat penyiksaan dengan cara menutup matanya dan memasukkan air ke dalam hidung Ramona.
"Ramona dipaksa untuk mengakui pembunuhan Raskami," kata Manik.
Baca juga:
- Pria di Binjai Bunuh Istri Sedang Hamil 2 Bulan
- Polisi Binjai Disebut Terlibat Penipuan Ratusan Juta
- Keroyok Warga, Driver Ojol di Binjai Diciduk Polisi
Ramona, kata Manik juga mengaku sudah dua kali ditangkap polisi atas kasus tersebut. Namun, pada penangkapan pertama, polisi memulangkan Ramona, dengan alasan belum cukup bukti.
Satu bulan kemudian, polisi kembali dan langsung menangkap kliennya. "Disitulah Ramona ini dipaksa untuk mengakui pembunuhan Raskami," tambahnya.
Hingga sejauh ini Ramona masih bersikeras tidak mengaku telah membunuh wanita yang sedang mengandung janin dua bulan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama melalui selulernya tidak dapat memberi tanggapan sebelum menanyakan kepada penyidik kepolisian yang hadir sebagai saksi di persidangan.
"Saya tidak dapat mengomentari dan beri tanggapan. Saya tanyakan dulu ke penyidik," kata Yayang.
Jaksa Penuntut Umum Beny Surbakti mengatakan, Ramona nekat membunuh Raskami karena tidak senang terhadap istrinya yang dinilai melawan kepada ibu kandung Ramona.
"Sebelum ditemukan menjadi mayat, korban (Raskami) sempat mengatakan kepada ibu Ramona untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga mereka," jelas Beny.
Bahkan, Ramona juga sempat mengeluarkan bahasa untuk 'menyelesaikan' istrinya.
"Kami tidak tahu defenisi menyelesaikan yang disebut Ramona. Tapi, itulah perkataan Ramona kepada ibu usai mendengar pertengkaran istri dan ibunya," terang Beny. []