Tambahan Saksi Baru Kasus Pembunuhan ROS di Bantaeng

kasus pembunuhan terhadap saudara kandung di Kabupaten Bulukumba kini memasuki babak baru, dimana satu saksi kembali di periksa polisi.
Press Conference kasus pembunuhan sadis oleh saudara kandung terhadap seorang gadis di Bantaeng, Rabu, 13 Mei 2020. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Kasus pembunuhan oleh dua lelaki terhadap remaja putri berinisial ROS di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Mei lalu terus bergulir. Diketahui saat ini terdapat seorang yang diperiksa sebagai saksi baru dalam kasus tersebut.

Saksi baru tersebut berinisial US, merupakan sanak keluarga para pelaku dan korban. US sendiri sempat berada dalam rumah sesaat sebelum insiden mengerikan itu terjadi.

"US ini berada di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita, dia datang untuk menjenguk korban yang sebelumnya dikabarkan sakit," kata Hajar Aswad, Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng saat dijumpai, Rabu, 5 Agustus 2020.

Berita terkait:

Selain tambahan saksi baru US, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada beberapa saksi lainnya.

"Ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Darwis, saksi Linda, saki Rusniati, saksi Ardi, saksi Jumasang, saksi Hastuti, saksi Suci, saksi Rivandi Iskandar," katanya.

Hajar Aswad menuturkan, pada saat pelimpahan berkas oleh kepolisian yakni tahap I terdapat secara materil berkas belum lengkap atau P-18, yang diterbitkan tertanggal 19 Juni 2020. Sehingga Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta penyidik Polres Bantaeng untuk segera melengkapi berkas perkara.

"Pada tahap I itu, ecara formil sudah bagus, namun secara materil diminta adanya pemeriksaan lanjutan terhadap 5 saksi, terkait prbuatan kedua tersangka. serta penambahan saksi, yang tadinya di berkas perkara belum jadi saksi, yakni US kita minta dimasukkan," jelasnya.

Usai petunjuk yang diberikan JPU ke penyidik terpenuhi, maka kejaksaan pun menyatakan P-21.

"Akhirnya kemarin bisa tahap II, ketika polisi mengantar tersangka dan barang bukti ke kantor Kejari sehingga kini dua tersangka statusnya sudah menjadi tahanan jaksa, RD dan SD ini tahanan jaksa," jelas dia.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, salah satu anggota dari tim JPU ini hanya meminta agar menunggu fakta persidangan.

"Kita lihat fakta persidangan untuk kemungkinan tersangka barunya," jelasnya. []

Berita terkait
Masyarakat Bantaeng Diminta Kibarkan Merah Putih
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri meminta seluruh masyarakat di Bantaeng mengibarkan Sang Merah Putih selama Agustus.
Polemik Sengketa Perumahan Nelayan di Bantaeng
Sengketa perumahan nelayan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan sejak Mei 2017 hingga kini belum selesai.
Alasan Kadisdikbud Bantaeng Tak Belajar Tatap Muka
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bantaeng belum menjadwalkan anak-anak untuk belajar tatap muka. Ini alasannya