Binjai - Terdakwa kasus penipuan ratusan juta rupiah berinisial MUH menyebut seorang perwira polisi di Mapolres Binjai berinisial ESS, mengetahui aliran uang yang menjeratnya ke kursi pesakitan.
AG meminta agar MUH mengirimkan uang ke rekening Bu Eva (ESS). Makanya kita kirim ke dia (ESS).
Hal itu dinyatakan MUH ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Bahkan, pengacaranya, Edi Sipayung mengatakan, kliennya pernah mengirimkan uang sebesar Rp 170 juta ke rekening ESS untuk membayar hutang kepada AG.
"AG meminta agar MUH mengirimkan uang ke rekening Bu Eva (ESS). Makanya kita kirim ke dia (ESS). Kita punya seluruh bukti pengiriman berupa struk transfer," katanya.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada itu mengatakan, sejauh ini, AG mengaku hanya mengambil uang senilai Rp 120 juta dari ESS. "Sisanya sekitar lima puluh juta kenapa tidak diberikan. Ini yang menjadi persoalan, makanya kami gugat Bu Eva secara perdata juga," katanya.
Mendengar pernyataan tersebut, AG menampik bahwa ESS memberikan uang tersebut. Melainkan karena dia tahu MUH memiliki uang yang dipegang ESS.
"Karena saya tahu dia (MUH) punya uang. Makanya saya minta ke Bu Eva. Saya hanya meminta uang saya agar dikembalikan," kata AG.
Mendengar keterangan saksi korban dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Dedy pun menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Kamis, 23 Juli 2020.
Usai persidangan, Edi mengatakan perkara hukum yang menimpa kliennya bermula saat kliennya melakukan kerjasama lisan dengan AG, terkait pengurusan surat tanah eks PTPN II seluas 18 hektare di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Dalam kerjasama lisan itu, AG bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah yang dilakukan klien saya," ujarnya.
Belakangan, AG menganggap bahwa surat tanah yang diberikan PTPN II tersebut palsu. Sehingga dia tidak mau menerima surat tersebut dan meminta MUH mengembalikan uangnya secara utuh.
"Uang yang diterima klien kami itu sudah dipakai untuk mengurus surat tanah. Walau begitu, klien kami memiliki niat baik dengan cara mencicilnya," tuturnya. []