Polisi Binjai Disebut Terlibat Penipuan Ratusan Juta

Nama seorang perwira polisi di Binjai, Sumatera Utara, disebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan ratusan juta.
Sidang kasus penipuan yang menyeret nama seorang perwira polisi di Binjai, Sumatera Utara. (Foto : Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Terdakwa kasus penipuan ratusan juta rupiah berinisial MUH menyebut seorang perwira polisi di Mapolres Binjai berinisial ESS, mengetahui aliran uang yang menjeratnya ke kursi pesakitan.

AG meminta agar MUH mengirimkan uang ke rekening Bu Eva (ESS). Makanya kita kirim ke dia (ESS). 

Hal itu dinyatakan MUH ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Bahkan, pengacaranya, Edi Sipayung mengatakan, kliennya pernah mengirimkan uang sebesar Rp 170 juta ke rekening ESS untuk membayar hutang kepada AG.

"AG meminta agar MUH mengirimkan uang ke rekening Bu Eva (ESS). Makanya kita kirim ke dia (ESS). Kita punya seluruh bukti pengiriman berupa struk transfer," katanya.

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada itu mengatakan, sejauh ini, AG mengaku hanya mengambil uang senilai Rp 120 juta dari ESS. "Sisanya sekitar lima puluh juta kenapa tidak diberikan. Ini yang menjadi persoalan, makanya kami gugat Bu Eva secara perdata juga," katanya.

Mendengar pernyataan tersebut, AG menampik bahwa ESS memberikan uang tersebut. Melainkan karena dia tahu MUH memiliki uang yang dipegang ESS.

"Karena saya tahu dia (MUH) punya uang. Makanya saya minta ke Bu Eva. Saya hanya meminta uang saya agar dikembalikan," kata AG.

Mendengar keterangan saksi korban dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Dedy pun menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Kamis, 23 Juli 2020.

Usai persidangan, Edi mengatakan perkara hukum yang menimpa kliennya bermula saat kliennya melakukan kerjasama lisan dengan AG, terkait pengurusan surat tanah eks PTPN II seluas 18 hektare di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Dalam kerjasama lisan itu, AG bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah yang dilakukan klien saya," ujarnya.

Belakangan, AG menganggap bahwa surat tanah yang diberikan PTPN II tersebut palsu. Sehingga dia tidak mau menerima surat tersebut dan meminta MUH mengembalikan uangnya secara utuh.

"Uang yang diterima klien kami itu sudah dipakai untuk mengurus surat tanah. Walau begitu, klien kami memiliki niat baik dengan cara mencicilnya," tuturnya. []



Berita terkait
Nasdem Usung Lisa Andriani Lubis di Pilkada Binjai
Partai Nasdem memberi rekomendasi mengusung pasangan Lisa Andriani Lubis- Sapta Bangun dalam Pilkada Kota Binjai.
Bank Lego Aset Nasabah di Binjai Meski Cicilan Beres
Seorang pengusaha asal Kota Binjai, Herry Sugiarto menggugat EL, pimpinan Remedial dan Recovery Unit Bank Negara Indonesia (BNI) di Medan.
Pemprovsu Coret Ribuan Warga Miskin Binjai dari BPJS
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menonaktifkan 5.773 warga miskin penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Kota Binjai.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.