Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan melakukan tindakan tegas terhadap tersangka perampokan ISMS alias Ipang, 24 tahun. Polisi menembak kaki Ipang karena mencoba melakukan perlawanan saat akan diringkus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris I Kadek mengatakan tersangka melakukan aksi perampokan dengan senjata tajam, di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kamis 25 Juni 2020 yang lalu. Dia mengancam korbannya bernama Hotmaria Natalia Pakpahan, ketika turun dari angkutan kota tujuan Universitas Negeri Medan (Unimed).
Namun pada saat korban hendak turun dari angkot, pelaku mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau dan merampas tas pelaku.
"Iya, ISMS telah kita amankan. Kita amankan dia berdasarkan laporan dari korbannya yang mengaku dirampok ketika turun dari angkot. Karena melawan, dia kita lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak dibagian kaki sebelah kanannya," ucap I Kadek kepada awak media, Minggu, 2 Agustus 2020.
Baca juga:
- 7 Korban Kapal Terbakar di Belawan Diterima Keluarga
- Identitas Korban Meninggal Kapal Terbakar di Belawan
- Pengangguran, Resedivis Bobol Rumah Warga di Medan
Kadek menungkapkan kronologi tersangka melakukan perampokan yang terjadi pukul 07:30 WIB. Saat itu, kata Kadek, korban hendak menuju ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan dengan naik angkot KPUM Trayek 32 di depan Indomaret Belawan.
Tidak berselang lama kemudian naik satu penumpang, yaitu pelaku, melihat gelagatnya yang baru naik itu aneh dan korban ketakutan, lalu korban meminta supir berhenti, korban bermaksud turun.
"Namun pada saat korban hendak turun dari angkot, pelaku mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau dan merampas tas pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," tutur Kadek.
Atas kejadian itu, korban kehilangan barang berharga di dalam tasnya. Diantaranya dompet, dua buah handphone dan perhiasan. Total kerugian yang dialami Rp 30 juta.
"Hasil Interogasi sementara ini, pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi perampokan itu dengan modus yang sama. Dari pelaku diamankan barang bukti diantaranya satu buah tas Pouch merk By Marc Jacobs warna ungu milik korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya, polisi melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []