Medan - Kepolisian Sektor Delitua, Medan menangkap seorang residivis pencurian berinisial KG alias Udin, 38 tahun. Warga Jalan Jamin Ginting, Simpang Gardu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap usai membobol rumah milik Marfin Tarigan, Senin, 27 Juli 2020.
Lelaki pengangguran ini ditangkap, karena aksinya membobol rumah berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV berada di rumah korban saat sedang sepi penghuni. Dia berhasil menjarah harta benda korban, seperti perhiasan emas 50 gram, satu unit kamera beserta 2 lensa di dalam kotak kamera, satu buah teropong warna hitam dan satu unit Game merek Nitendo.
Pelaku kita tangkap ketika sedang berada di tepi jalan di depan kedai kopi Surbakti, di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu.
Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Medan Ajun Komisaris Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi Tagar membenarkan adanya penangkapan KG atas kasus pencurian. Dalam hasil penyidikan, pelaku juga merupakan resedivis kasus narkotika.
Baca juga:
- Pengedar Sabu di Medan Ditangkap di Kamar Mandi
- Mobil Dirampok, Wanita Medan Lapor Polisi Cuma Lisan
- Gagal Transaksi Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap
"Iya, pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pendukung lainnya. Dia resedivis kasus narkoba di hukum 4 tahun 6 bulan penjara di rumah tahanan Pancurbatu," ucap Zulkifli Harahap, Sabtu, 1 Agustus 2020 malam.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, KG diketahui masuk ke rumah korban dengan merusak plafon, dia merusak akses masuk. Setelah jendela terbuka, pelaku menguras harta korban dari dalam kamarnya dan keluar dari jendela.
"Pelaku kita tangkap ketika sedang berada di tepi jalan di depan kedai kopi Surbakti, di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Karena dia membahayakan petugas dan mencoba melarikan diri, lalu dia kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kaki sebelah kanannya," ujar Zulkifli.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Delitua, Inspektur Satu Imanuel Ginting menambahkan dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Diantaranya 4 lembar surat-surat emas, sebuah teropong merek Nikkon, satu set handphone merek Vtech dan cas berwarna hitam, satu tas berwarna hitam, sebuah celana jeans pendek berwarna hitam dan satu baju kemeja lengan panjang dipakai pelaku sewaktu melakukan pencurian.
"Jadi, atas kasus ini, pelaku kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari penadah barang curiannya," ucap Imanuel. []