Lombok Timur - Polisi membekuk dua orang terduga pelaku pembalakan liar di hutan Kali Banawa, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
"Ke dua orang pelaku tertangkap tangan pada saat mengangkut kayu hasil tebangan di sekitar hutan lindung," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama, Jumat 19 Juli 2019.
Baca juga: Diputus Pacar, Pemuda Lombok Gantung Diri
Para pelaku baru pertama kali melakukan aksi penebangan dan kemudian tertangkap tangan oleh tim Unit III Satreskrim Polres Lombok Timur dan tim dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur Resort Pringgabaya.
Ke dua pelaku adalah Ks dan Nu, ditangkap Kamis sore kemarin sekitar pukul 16.00 WITA. Ke duanya pun mengaku kalau tujuan kayu hasil tebangan untuk dijual.
Baca juga: Pemuda Lombok Telanjang Berdarah-darah di Kuburan
Saat ini ke dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 82 Ayat 1 huruf b dan Pasal 84 Ayat 1, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," terang Yogi.[]