Polisi Bantah Aniaya 2 Tahanan Hingga Tewas di Polsek Medan

Polisi membantah dua tahanan bernama Rudi Efendi dan Joko Dedi tewas karena dianiaya. Keluarga korban mengadu ke Polda.
Keluarga korban didampingi kuasa hukum dari LBH Kota Medan ketika membuat laporan ke Mapolda Sumut, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepolisian dari Sektor Sunggal, Polrestabes Medan membantah dua tahanan bernama Rudi Efendi dan Joko Dedi tewas karena dianiaya. Kedua tahanan terjerat kasus pencurian bermodus sebagai polisi gadungan ini menderita suatu penyakit.

"Iya, keduanya bukan dianiaya, melainkan meninggal karena sakit," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simajuntak kepada Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Budiman, kepolisian telah melaporkan adanya tahanan tewas itu kepada pihak keluarga. Bahkan mereka sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan.

"Senin 21 September 2020, tersangka Rudi mengeluh sakit di lambung selanjutnya kami membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan setelah di periksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang, selang dua hari kemudian, dia kembali mengeluhkan sakit di bagian lambungnya sehingga dibawa ke rumah sakit yang sama, guna mendapatkan pengobatan dan diperbolehkan pulang. Keesokan harinya, Kamis 24 September 2020, dia kembali mengeluh sakit di lambung dan langsung dibawa berobat, namun takdir berkata lain dia dinyatakan meninggal dunia," kata Budiman.

Setelah Rudi meninggal dunia, kepolisian berkomuniksi dengan pihak keluarga, agar mereka mengetahui informasi itu.

"Kami kepolisian telah berkoordinasi dengan dokter, selanjutnya akan dilakukan otopsi jenazah. Namun pihak keluarganya yang diwakili istri Rudi, (Ratna Wiyah) membuat permohonan secara tertulis untuk tidak dilakukan otopsi karena keluarga telah ikhlas atas kematian Rudi, sehingga otopsi jenazah tidak dilakukan dan jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan," tuturnya.

Sedangkan tersangka bernama Joko, Budiman juga mengaku bahwa dia meninggal karena sakit. Tidak benar jika dia dianiaya petugas kepolisian. Tersangka kasus pencurian ini meninggal karena sakit yang dialaminya, yaitu sakit lambung dan kepala, itu juga telah dinyatakan dokter.

"Awalnya Rabu, 23 September 2020, tersangka Joko mengeluhkan sakit di lambung dan kepala, selanjutnya penyidik membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara, setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang," ujar Budiman.

Kemudian, Jumat, 25 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit dan kembali dibawa berobat kembali ke rumah sakit Bhayangkara dengan keluhan sakit lambung dan kepala setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. Pada saat itu, penyidik Polsek Sunggal langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjutnya ikut menemani.

"Setelah diopname selama tiga hari, dokter yang merawat menyatakan Joko sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya Senin 28 September 2020. Tapi, keesokan harinya, tersangka kembali mengeluh sakit dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan rumah sakit," kata dia.

Kami menilai ada kejanggalan dalam kematian kedua tahanan ini.

Kemudian pada Kamis, 1 Oktober 2020 tersangka kembali mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Lalu. Jumat, 2 Oktober 2020, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka kembali mengeluh sakit dan petugas langsung membawa ke rumah sakit dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi setelah berulang kali kami bawa berobat, Joko menghembuskan nafas terakhir. Saat berada dalam perjalanan, kami pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka," ucapnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP telah berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Joko. Namun pihak keluarga almarhum yang diwakili istrinya bernama Sunarsih dan pamannya (Wardoyo) bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi.

"Jadi, kami dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun atas nama keluarga Joko, mereka menyatakan ikhlas atas kematiannya dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah," tambah Budiman.

Atas dasar permohonan keluarga tersangka itulah, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum, kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.

"Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap Rudi dan Joko ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal," terangnya.

Keluarga Temukan Kejanggalan

Sebagaimana diketahui, kematian dua orang tahanan bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi dari Mapolsek Sunggal, Polrestabes Medan berbuntut panjang. Keluarga korban mengaku keberatan dan membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca juga: Dua Tahanan Polsek di Medan Tewas, Keluarga Mengadu ke Polda

Dua orang tahanan kasus pencurian dengan kekerasan dan bermodus sebagai polisi gadungan ini ditemukan tewas dengan kondisi luka disekujur tubuhnya. Laporan keluarga korban melalui Sunarseh, tertuang dalam surat STTLP nomor: SPKT/1924/X/SUMUT/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 dan diterima oleh Komisaris Polisi Saiful. Mereka membuat laporan didampingi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra membenarkan bahwa mereka telah mendampingi keluarga dari dua orang tahanan yang tewas dari Mapolsek Sunggal.

"Dengan adanya laporan ini, kami meminta Bapak Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin dan jajaranya segera memprosesnua dengan profesional, serius dan transparan agar jelas secara hukum penyebab kematian kedua korban, apakah di aniaya atau sakit seperti kata pihak Polsek Sunggal," kata Irvan.

Selain itu, LBH Medan juga meminta jangan juga ada upaya menutupi perilaku oknum polisi yang salah dalam insiden ini. Karena ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum utamanya di tingkat kepolisian sehingga ke depan jangan lagi ada kejadian serupa.

"Kejadian ini sangat memilukan, kami berharap kejadian seperti tidak terulang. Karena ini bukan yang pertama sekali, sebelumnya juga kita ketahui adanya dugaan penyisaan terhadap Sarpan di Mapolsek Percut Sei Tuan," katanya.

Kemudian, LBH medan meminta dengan tegas kepada jenderal bintang dua itu agar memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan autopsi terhadap kedua korban. Tujuannya untuk membuktikan apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Kami menilai ada kejanggalan dalam kematian kedua tahanan ini. Selain melaporkan kasus ini ke SPKT, kami akan melaporkan kasus ini ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik," ujarnya.

Baca juga: Dua Tahanan Polsek di Medan Tewas Penuh Luka

Kedua tersangka yang tewas ini terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan bermodus sebagai polisi gadungan. Dua pelaku yang tewas ini ditangkap bersama enam orang rekannya, Selasa 8 September 2020.

Kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan Modus Polisi Gadungan yang menjerat mereka terjadi di Jalan Ring Road, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di SPBU. Namun 2 dari 8 orang tersangka yang bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia dalam proses penyidikan tepatnya 2 Oktober 2020 dan 26 September 2020.

Kecurigaan pihak keluarga korban muncul saat memandikan korban, ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru. []

Berita terkait
Tahanan Polisi di Medan Tewas, Ada Luka-luka di Tubuh
Seorang tahanan Polrestabes Medan meninggal dunia. Ditemukan sejumlah luka di tangan dan wajah pria tersangka kasus narkoba itu.
Polwan Terluka, Polisi di Medan Tembak Gas Air Mata
Aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara memanas. Massa aksi melakukan pelemparan hingga melukai seorang polwan.
Pria Medan Ditangkap Lantaran Bawa Sabu ke Bandara Kualanamu
Warga Medan, Sumatera Utara, diamankan petugas Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di mobilnya.