Medan - Demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara, Kamis, 8 Oktober 2020, memanas. Massa akasi melakukan pelemparan batu hingga merusak fasilitas umum.
Mereka melempari gedung wakil rakyat dengan batu dan kayu, sehingga menyebabkan aset negara itu rusak dibagian depannya. Petugas kepolisian yang mendapati aksi itu masih tetap sabar dan mengimbau agar demo dengan tertib dan teratur.
Adik adik mahasiswa, tolong jangan merusak gedung, karena itu perbuatan melanggar hukum.
Bahkan seorang Polisi Wanita (Polwan) Brigadir Satu (Briptu) Tivani Barus menjadi korban pelemparan benda keras. Wanita bertugas di satuan lalu lintas Polda Sumut ini terkena lemparan kayu ketika melakukan pengamanan (PAM).
Setelah terkena lemparan, petugas kepolisian lainnya memberikan Tivani perawatan. Dia dibawa masuk ke dalam gedung. Melihat massa melakukan aksi diluar batas, kepolisian menurunkan water canon, menyemprotkan air untuk menghentikan aksi anarkis.
Bahkan tim penegak hukum ini menembakkan gas air mata. Sampai pukul 12.30 WIB, petugas kepolisian masih bernegosiasi dengan massa aksi, agar menyampaikan aspirasi sesuai aturan.
Dengan pengeras suara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Medan, Komisaris Polisi, Martuasa Hermindo Tobing terus mengajak massa agar tidak anarkis.
"Adik adik mahasiswa, tolong jangan merusak gedung, karena itu perbuatan melanggar hukum. Apakah kalian mau berurusan dengan hukum, masa depan kalian masih panjang," kata dia
"Jangan ada yang merusak lagi, saya imbau kepada massa aksi, jangan merusak gedung dan lainnya. Yang merusak gedung saya pastikan akan diproses sesuai dengan hukum," ucap Martuasa.[](PEN)