Medan - RK, warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pria berusia 21 tahun ini ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di area parkiran Terminal A Kedatangan Bandara Kualanamu.
Terungkap setelah petugas melihat gerak-gerik RK yang mencurigakan. Semula petugas parkir melihat mobil warna putih BK 1853 VS melaju dengan kecepatan tinggi dan melintasi area parkiran Terminal A Kedatangan Bandara Kualanamu berkali-kali.
Setelah itu, mobil yang dikendarai RK berhenti di depan salah satu kantin yang berada dekat parkiran untuk membeli makanan.
Dia diduga terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba
Petugas parkir yang kebetulan bersama personel kepolisian curiga dengan sikapnya, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RK dan mobil yang dikendarainya.
Hasilnya petugas menemukan satu bungkus plastik warna biru beserta dua paket plastik kecil transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,6 gram dan alat suntik serta pipet.
Mendapati itu kepolisian langsung mengamankan barang bukti ke kantor Avsec Bandara Kualanamu untuk pemeriksaan lanjut.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas bandara dan kepolisian juga mengamankan barang pribadi milik RK, seperti empat unit handphone, uang, laptop dan mobil yang dikendarainya.
RK akhirnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa membenarkan hal itu.
"Iya, RK sudah kami terima. Dia diduga terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan melakukan pengembangan terkait dengan temuan ini," tandasnya.[]