Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan apabila ada warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan Negara Islam Irak Suriah atau ISIS yang berusaha kembali ke Indonesia, maka akan dilakukan penindakan jika benar-benar tiba Tanah Air.
"Pokoknya kalau dia (eks ISIS) ada di Indonesia, maka akan dilakukan tindakan," kata Kabaharkam Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, disela kegiatan Bhakti Sosial Polri di, Blora, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Februari 2020, dilansir Antara.
Akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar
Baca juga: Komentar Mantan Teroris Terkait WNI Eks ISIS
Para kombatan ISIS tersebut, menurut dia sudah bukan warga negara Indonesia lagi karena sudah membakar paspornya saat bergabung dengan kelompok teroris tersebut.
"Sudah ada undang-undang yang baru disahkan terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar," katanya.
Sebelumnya, Pengamat Timur Tengah dan Terorisme M Syauqillah menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan eks ISIS memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.
Namun, dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya, yakni Indonesia akan ditanya oleh dunia internasional mengapa menolak warga negaranya sendiri.
Baca juga: Buya Sebut Eks ISIS Pulang ke Indonesia Serba Repot
Kemudian, kata dia, ada potensi WNI eks ISIS bakal kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.
"Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita," ucapnya.
Oleh karena itu, Syauqillah menekankan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mesti memiliki skenario hukum yang jelas menyoal kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.
"Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur," ujarnya. []