Pemerintah Diminta Kaji Skenario Hukum Eks WNI ISIS

Pengamat Timur Tengah dan Terorisme M Syauqillah mengatakan pemerintah mesti memiliki kebijakan hukum yang jelas mengenai WNI eks ISIS.
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Pengamat Timur Tengah dan Terorisme M Syauqillah mengatakan pemerintah mesti memiliki kebijakan hukum yang jelas mengenai warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Agar, kata dia WNI eks ISIS bisa melanjutkan hidup meski keputusannya dipulangkan atau sebaliknya ditolak untuk bisa pulang ke Tanah Air.

"Misalnya kalau menolak skenario hukumnya apa, kalau kembali skenario hukum apa. Itu harus jelas dulu," kata M Syauqillah di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Khawatir Jadi Virus, Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS

Salah satu kebijakan hukum bagi WNI eks ISIS, menurutnya adalah keputusan apakah mereka masih menjadi WNI atau tidak memiliki kewarganegaraan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kata Syauqillah, hanya menjelaskan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing.

"Dan hari ini WNI masuk ke ISIS, nah apakah kita menafsirkan ISIS itu dinas tentara asing. Padahal dalam hukum militer, ISIS adalah unlawfull combatan atau kelompok teroris," ucapnya.

Jika melihat udang-undang, menurut dia sudah jelas bahwa Indonesia tidak memungkinkan menghapus kewarganegaraan. Karena dalam aturan tersebut tidak menganut sistem stateless.

"Jadi jika Indonesia mau membuat warganegaranya stateless maka pasal 30 harus ada tata syarat WNI dalam konteks penghapusan dan pembatalan WNI, bisa dalam peraturan pemerintah atau merevisi undang-undang," ujarnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS di Istana Kepresidenan, Bogor, 11 Februari 2020.

Mahfud menjelaskan keputusan tersebut diambil karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme. []

Berita terkait
Mengapa Aceh Dijadikan Tempat Karantina WNI Eks ISIS
Pengamat politik dan kemanan Aceh, Aryos Nivada, mempertanyakan mengapa harus Aceh yang menjadi tempat untuk melakukan karantina WNI Eks ISIS.
PBNU: WNI Eks ISIS Bakar Paspor Negara Thogut
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menentang keras wacana pemerintah memulangkan WNI eks ISIS dari Timur Tengah, yang saat ini terlunta-lunta.
Status Hukum Orang Indonesia yang Gabung dengan ISIS
Status hukum orang Indonesia yang tergabung dengan ISIS sekarang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Bagaimana pakar memandang hal tersebut?
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.