Polisi Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Labuhanbatu

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengamankan ribuan kotak rokok ilegal bermerek Luffman.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba saat memamerkan kotak rokok ilegal, Rabu 17 Juli 2019. (Foto: Tagar/Habibi)

Labuhanbatu - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengamankan ribuan kotak rokok ilegal bermerek Luffman dari sebuah truk di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala Polres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang kepada wartawan di markasnya, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Jamakita Purba, Rabu 17 Juli 2019.

Frido menyebut, pihaknya mengamankan truk Fuso bernomor polisi BL 8845 PZ dengan muatan 79.000 bungkus atau 158 karton rokok ilegal atau tanpa cukai pada Kamis 12 Juli 2019.

Namun kata Frido, tidak ada tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Sopir truk adalah Baktiar Usman, warga Dusun Karieng, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh dan kernet Zulfensi Irawan, warga Kene Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Awalnya, menurut Frido, polisi menerima informasi dari warga menyebut truk meluncur dari arah Jambi menuju Kota Medan diduga membawa rokok ilegal. Petugas kemudian menghentikan truk milik perusahaan ekspedisi Muslim Expres tersebut.

Ribuan kotak rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai

Dari dalam truk ditemukan ribuan rokok ilegal, yang dimuat dari sebuah rumah kosong di perkebunan antara Pekanbaru dan Jambi. Sebelumnya, truk mengangkut pupuk dari Kota Medan tujuan Riau. Sebaliknya, mengangkut rokok ilegal dari Riau tujuan Medan.

"Dimuat di rumah kosong di perkebunan perbatasan Riau dan Jambi. Tujuan Medan, tapi kita tidak dapat tahu ke siapa tujuannya, putus mata rantai, seperti mafia narkoba," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit II/Hardatahbang Polda Sumatera Utara tersebut, rokok ilegal itu milik seorang warga Jambi bernama Amir yang meminta tolong kepada sopir untuk mengantar barang tersebut ke Medan. "Pengakuan sopir upahnya sampai di Medan Rp 10 juta," sebutnya.

Semula sopir dan kernet mengaku mengetahui kotak muatan yang mereka bawa adalah permen dan snack. "Setelah diamankan barulah keduanya mengetahui bahwa yang dibawa rokok ilegal," ujarnya.

Akibat kejahatan itu, jelas Frido, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 268 juta. Meski tanpa tersangka, Frido menyangkakan kasus itu tindak pidana sesuai Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ribuan kotak rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai, Sumut," ungkapanya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina