Bantul - Kasus penemuan mayat bayi laki-laki di sebuah kamar kos di Jalan Bugisan Selatan, nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kelurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah terungkap oleh aparat kepolisian.
Mayat bayi yang ditemukan pada Minggu, 27 Desember 2020 lalu itu korban aborsi oleh ibunya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi melalui Banit PPA Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap DDT, 22 tahun warga Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pelaku mengaku tidak mengetahui siapa ayah dari bayi yang diaborsinya ini.
DDT ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi laki-laki di sebuah kamar kos.
“Kami telah mengamankan DDT terkait penemuan mayat bayi laki-laki di sebuah kamar kos,” jelas Aipda Kamal.
Pelaku yang sebelumnya mendapat perawatan di RSIA Ummi Khasanah Bantul karena pendarahan akibat proses melahirkan bayinya. Setelah mendapat perawatan tersebut, DDT diamankan oleh pihak kepolisian.
DDT melakukan aborsi terhadap bayinya dengan cara meminum obat Cytotex pada Minggu, 27 Desember pukul 01.00 dini hari. Janin berhasil dikeluarkan pada siang harinya pukul 13.00. Setelah bayi berhasil dikeluarkan, DDT yang mengira bayinya sudah meninggal tersebut kemudian menutupinya dengan selimut.
Setelahnya DDT mengalami pendarahan dan meminta tolong kepada temannya untuk dipanggilkan tukang pijit online. Namun karena kondisinya yang semakin melemah DDT sempat dilarikan ke klinik terdekat hingga akhirnya dipindahkan ke RSIA Ummi Khasanah, Bantul.
Pemilik kos dan penghuni kos lainnya tidak ada yang mengetahui jika pelaku mengalami pendarahan akibat aborsi yang dilakukannya. Hal ini baru terkuak setelah bau menyengat muncul dari dalam kamar pelaku.
Pemilik kos akhirnya mendobrak secara paksa pintu kamar pelaku hingga akhirnya ditemukan mayat bayi laki-laki yang tertutup selimut dengan tali pusar masih berada diatasnya. Atas penemuan mayat bayi tersebut maka pemilik kos melaporkan ke polisi.
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jasad bayi tersebut, diperkirakan bayi berusia 8-9 bulan dalam kandungan. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada pipi dan bibir. Terdapat juga tanda mati lemas karena dari hasil uji apung paru menunjukkan bayi pernah bernapas.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap DDT diketahui pelaku mendapat obat Cytotec secara online seharga satu juta rupiah. Pelaku mengaku mengaborsi bayinya lantaran malu melahirkan tanpa suami.
DDT yang merupakan pemandu lagu ini juga tidak mengetahui siapa ayah dari bayi ketiganya ini lantaran sejak 2018 pelaku mengaku melakukan kegiatan prostitusi online.
“Pelaku mengaku tidak mengetahui siapa ayah dari bayi yang diaborsinya ini,” jelas Aipda Kamal.
Akibat tindakannya ini pelaku dijerat pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. []