Serang - Praktik aborsi ilegal dilakukan oleh salah satu tenaga kesehatan yakni seorang Bidan di klinik Sejahtera Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syafuddin.
Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi
"Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat, soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN 53 tahun yang berprofesi seorang bidan," kata Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syafuddin, di Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Selasa 3 November 2020.
Nunung Syafuddin bercerita, waktu itu, pada Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, polisi mengamankan pelaku aborsi berinisial RY, 23 tahun, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Dan kekasihnya berinisisl W, 23 yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Kata Nunung, mereka berdua diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku Bidan NN warga Pandeglang.
"Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi," kata Kombes Nunung.
Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa Tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan Inisial NN, satu asistennya inisial E, 38 tahun yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY.
"Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi," ucap Nunung.
Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry bersama kekasihnya usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.
"Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera," ujar nunung.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.
"Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten," kata Nunung.
Sebagai barang bukti, kata Nunung petugas telah mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 sampai tahun 2020, dia sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali," jelas Nunung.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa motif dari pelaku Bidan NN yaitu untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY wanita yang menggugurkan kandungannya, dia tidak menghendaki lahirnya bayi yang ada didalam kandungan.
"Modus nya, NN telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, di gunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain, Sedangkan RY, modus nya sengaja menggugurkan janin dalam kandungan secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungan nya. Sementara lelaki W yang menemani pelaku RY, masih diperiksa sebagai saksi," Kata Edy Sumardi.
Lanjut kata Edy, pelaku dan asistennya, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar).
"Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)," terang Edy sumardi. []
Baca juga:
- Fakta atau Mitos Aborsi Membuat Wanita Mandul
- Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Hotel di Surabaya
- Pasal Aborsi RKUHP Pidana Bagi Pemaksa Aborsi