Lhokseumawe - Kepolisian Resort Aceh Timur, memusnahkan 60 ton minyak ilegal, yang merupakan hasil tangkapan sepanjang Mei hingga Desember 2018. Pemusnahan itu dilakukan di Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko mengatakan pemusnahan itu dilakukan dengan cara menuangkan seluruh minyak ke lubang yang telah digali lalu dibakar.
"Minyak ilegal ini merupakan hasil tangkapan yang sumbernya berasal dari sumur minyak ilegal yang dibor dengan menggunakan alat tradisional. Pemusnahan ini sengaja kami lakukan di kawasan tanah yang kosong agar tidak menganggu masyarakat," kata Dwi Arys Purwoko, Kamis 1 Agustus 2019.
Masyarakat jangan melakukan penambangan minyak secara ilegal, berbahaya.
Dia menuturkan sumber minyak itu bukan hanya dari penambangan sumur minyak secara ilegal. Tetapi ada juga yang ditangkap karena telah menjual tanpa izin, sehingga seluruh alat buktinya langsung dilakukan penyitaan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan minyak secara ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Bahkan jangan menjual minyak mentah secara sembarangan tanpa ada izin.
"Semuanya itu totalnya ada 300 drum dan beratnya mencapai 60 ton, semuanya kita lakukan pemusnahan dengan cara membakar. Tersangka dalam kasus ini divonis beravariasi mulai 1,5 tahun hingga dua tahun," tutur dia.
Baca juga: