Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi isu rencana penerapan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok atau PPN sembako. Rencana penerapan PPN sembako itu disebut-sebut tercantum dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ia menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat mengklarifikasi kepada masyarakat mengenai kegaduhan isu tersebut.
"Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar enggak apa yang diceritakan. Saya kira, Kemenkeu ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu," kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 13 Juni 2021.
Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada image seolah-olah semua ini mau dipajaki.
Ia mengatakan bahwa klarifikasi tersebut penting supaya jangan sampai muncul gambaran atau anggapan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak, dan segera diterapkan. Apalagi, kata Ganjar, informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan seolah-olah RUU terkait PPN sembako ini sudah dibahas dan akan selesai.
"Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada image seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu, tidak mungkin," ucapnya.
- Baca Juga: Opini: Takut PPN Kesehatan, Daftar JKN Saja
- Baca Juga: PPN Sembako Turunkan Daya Beli dan Dorong Inflasi
Ia juga menyampaikan bawa dirinya dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait kegaduhan isu tersebut
"Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya draf RUU)buka saja,” ucapnya.
Ganjar yakin rencana pemerintah soal penerapan PPN sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Ia menilai keterlaluan apabila kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang. []