Polemik Pembagian Bansos Covid-19 di Jeneponto

Penerima bantuan sosial Covid-19 di Jeneponto dikritik banyak orang.
Penerimaan bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos, Kecamatan Binamu, Jeneponto. (Foto: Tagar/Ardiansyah)

Jeneponto - Wabah Covid-19 nyaris melumpuhkan semua aktivitas masyarakat. Bahkan, jutaan warga Indonesia kini menganggur terimbas virus corona. Tak sedikit juga usaha bangkrut hingga pemerintah pun kewalahan.

Wabah yang berawal dari Wuhan, China itu kini tersebar di 34 provinsi di Sumbar. Bahkan, sejak pandemi, Sulawesi Selatan bagaikan kota mati. Aktivitas hampir rata terhenti atas kebijakan sosial distancing hingga PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Oknum kelurahan ini meminta uang kepada warga sebesar Rp 15 ribu per orang dengan iming-iming diberikan berbagai bantuan sosial.

Sayangnya, imbauan untuk di rumah saja menimbulkan permasalahan baru di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang mayoritas penghasilanya pas-pasan. Seperti nasib pedagang kecil, sopir, tukang becak, tukang ojek dan sebagainya. Mereka bisa mati kelaparan karena tidak punya persiapan.

Berbagai bantuan dari pemerintah pusat hingga daerah pun mulai disalurkan di semua wilayah, termasuk di Kabupaten Jeneponto. Namun, persoalan data penerima seringkali memicu pertikaian antara warga dengan pemerintah.

Bahkan, masih banyak warga yang terdampak kebijakan Covid-19 di Jeneponto tidak mendapatkan bantuan. Seperti warga di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Salah seorang warga bernama Dewi mengaku tidak mendapatkan bantuan sosial penanganan Covid-19 dari pemerintah. Padahal, dia mengaku mata pencarian suaminya sebagai sopir angkot lumpuh akibat corona.

Memang data penerima bantuan tunai langsung (BLT) dari pusat ini banyak yang cukup keliru. Bahkan, salah seorang kepala desa juga ikut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial RI.

Dia adalah Abdul Rahman Joa, Kepala Desa Parasangeng Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. "Saya heran kok bisa jadi pemerima BST ini. Bantuannya Rp 600 ribu," katanya.

Abdul Rahman memastikan tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima. Dia menduga penerima BST Kementerian Sosial ini menggunakan data lama.

"Tapi meski pun data lama, saya tidak pernah mendapat BST sebelumnya," tuturnya.

Abdul pun melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Sosial Pemkab Jeneponto. Dia pun meminta agar dilakukan validasi data ulang dan jatahnya tersebut diberikan kepada warga yang betul-betul membutuhkan.

KadesKepala Desa Parasangeng Beru, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Abdul Rahman Joa. (Foto: Tagar/Ardiansyah)

Permasalahan bansos lainnya terjadi di Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea. Di sini, salah seorang oknum kelurahan diduga meminta uang kepada warga yang ingin diberikan bantuan sosial.

Tapi meski pun data lama, saya tidak pernah mendapat BST sebelumnya.

Atas kejadian itu, puluhan warga Kelurahan Bonto Tangga yang didominan ibu-ibu mendatangi kantor Bupati Jeneponto. Mereka melaporkan kejadian tersebut dan menuntut keadilan.

"Oknum kelurahan ini meminta uang kepada warga sebesar Rp 15 ribu per orang dengan iming-iming diberikan berbagai bantuan sosial. Mulai dari bantuan program keluarga harapan (PKH), sembako dan BLT," kata salah seorang warga, Hasna.

Namun hingga kini, belum satu pun bantuan mengalir kepada warga yang dijanjikan oknum tersebut. Dia mengaku, oknum kelurahan tersebut mendata mereka pagi-pagi dan meminta uang Rp 15 ribu.

"Sekitar 30 keluarga yang membayar. Terkumpul Rp 600 ribu uang pembayaran kami," katanya.

Kasus tersebut juga telah menjadi sorotan Ombudsman Perwakilan Sulsel. Menurutnya pihak Ombudsman, BLT harus diperuntukan untuk masyarakat miskin dan betul-betul terdampak Covid-19.

"Tapi di Indonesia, kebanyakan tidak mau tahu. Begitu ada data yang terkirim dan uangnya cukup langsung ditransfer saja. Yang penting gugur kewajiban dan dianggap sukses dalam bekerja," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan.

Dia juga menduga ada orang yang menginput data tidak jujur dengan memasukkan nama nama yang tidak berhak menerima. "Celakanya lagi seringkali yang berhak mendapat justru tidak masuk," katanya.

Senana dengan itu, Koordinator PHK Jeneponto, Sandra Dewi mengatakan BLT untuk perangkat desa tidak boleh dan salah besar. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, bantuan itu sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup masyarakat kurang mampu.

"Itu harus diusut tuntas karena penerima BLT hanya untuk orang miskin yang belum dapat PKH, BPNT dan kartu pra kerja dengan memenuhi kriteria kemiskinan," katanya.

Menurut Sandra, berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu, terdiri atas 14 kriteria kemiskinan. Antara lain, bangunan tempat tinggal kecil, lantainya tanah, bambu.

Kemudian, tinggal di di rumah terbuat dari bambu, tidak punya jamban, rumah tidak dialiri listrik, air minumnya dari sumur. Kemudian, memasak dan urusan dapur masih dengan kayu bakar, minyak tanah dan kriteria lainnya.

Dia berharap, ke depan pihak pemerintah yang mendata betul-betul turun ke lapangan. Sehingga yang menerima itu benar-benar mereka yang membutuhkan. []

Berita terkait
Suatu Pagi di Gerai Emas Aneka Tambang Jakarta Timur
Dio mahasiswa, Anto Wibowo pensiunan, Wawan karyawan. Ini cerita mereka suatu pagi mengantre di gerai emas Aneka Tambang di Pulo Gadung Jakarta.
Air Mata Laodo Saat Terima Sembako di Bantaeng
Hujan baru saja reda, Laodo dan Nasiah berdiri di depan gubuk, menyambut rombongan polisi dari Polres Bantaeng, membawa paket sembako untuk mereka.
Menerjemahkan Visi Nadiem Makarim di Bantaeng
Merdeka Belajar, gagasan Nadiem Makarim yang tengah berproses di dunia pendidikan Bantaeng. Seperti apa pelaksanaannya?
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara