Poldasu Periksa Warga Medan Simpan Satwa Liar Binturong

Seorang warga Kota Medan ditemukan menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi jenis binturong menjalani pemeriksaaan dan proses hukum.
Satwa liar yang dilindungi jenis binturong yang ditemukan tim gabungan dari rumah warga di Medan, Kamis, 22 Agustus 2019. (Foto: Istimewa)

Medan - Seorang warga Kota Medan ditemukan menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi jenis binturong di kediamannya, Kamis 22 Agustus 2019 dan kini sedang menjalani pemeriksaaan dan proses hukum di Polda Sumatera Utara.

Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan kepada petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara tentang dugaan tindak pidana KSDA Hayati Ekosistemnya, Kamis 22 Agustus 2019.

Di sana petugas menemukan satwa yang dilindungi jenis binturong

Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV Tipiter Reskrim Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan HM Joni, Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota.

"Di sana petugas menemukan satwa yang dilindungi jenis binturong (arctictis binturong) sebanyak tiga individu," kata Andoko Hidayat, Kasubbag Data Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara, Jumat 23 Agustus 2019.

Satwa dilindungi tersebut dimiliki atau dipelihara oleh warga bernama A, 24 tahun, yang menurut pengakuannya diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar lima tahun yang lalu.

Selanjutnya, tim gabungan mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun izin penangkaran satwa dilindungi, beserta dengan pemilik satwa, ke mapolda untuk dimintai keterangan.

Andoko mengatakan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumatera Utara, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar.

Perlindungan satwa liar diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam peraturan itu disebutkan, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Saat ini ke tiga satwa liar tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.[]

Berita terkait
Kemarau Ancam Suaka Margasatwa di Kulon Progo
Beberapa wilayah di Kulon Progo sudah merasakan dampak kemarau yaitu semakin berkurangnya debit air.
BKSDA Aceh Lepasliarkan 3 Satwa di Hutan Jantho
Satwa itu; Trenggiling (ManisJavanica) dan Kukang (Nictycebus Coucang). Juga turut melepaskan seekor kura-kura darat (Manouriaemys) yang tergolong satwa tidak dilindungi.
Ketika Jokowi Perlihatkan Aneka Satwa yang Ada di Istana Bogor
Lewat akun Youtubenya, Jokowi membuat vlog untuk mengisi waktu luangnya dengan mengurus satwa-satwa yang ada di Istana Bogor.