Medan - Sebarkan hoaks soal virus corona, HG, warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Kelapa Gading, Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi dari rumahnya pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 15. 30 WIB.
Kini HG sedang diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Narasi berita bohong yang dibuat tersangka itu dengan menyebutkan istana lockdown
HG diduga pembuat berita hoaks yang menyebutkan Istana Kepresidenan ditutup alias lockdown karena virus corona. Hokas disebar lewat media sosial WhatsApp.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan.
Saat menangkap HG polisi juga menyita handphone merek Oppo A7 yang digunakan dalam membuat berita bohong. Perbuatan HG dianggap meresahkan masyarakat melalui grup WhatsApp.
"Narasi berita bohong yang dibuat tersangka itu dengan menyebutkan istana lockdown hingga ada beberapa menteri dan istrinya positif terkena virus corona," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Maret 2020.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial.
Di antaranya adalah Polda Kaltim menangani dua tersangka, Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya (satu tersangka), Polda Kalimantan Barat (empat tersangka), Polda Sulawesi Selatan (dua tersangka), Polda Jawa Barat (tiga tersangka), dan Polda Jawa Tengah (satu tersangka).
Lalu Polda Jawa Timur (satu tersangka), Polda Lampung (dua tersangka), Polda Sulawesi Tenggara (satu tersangka), Polda Sumatera Selatan (satu tersangka), Polda Sumatera Utara (satu tersangka), dan Bareskrim menangani tiga tersangka.
Dari sejumlah kasus ini, kata dia, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, karena tersangka dinilai tidak kooperatif.[]