Polda Sumut Minta Lahan, PTPN II Serahkan 30 Hektare

Polda Sumatera Utara meminta lahan PTPN II menjadi milik mereka seluas 60 hektare.
Direktur SDM, Umum dan Operasional PTPN II, Marisi Butar-butar (kaus putih). (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumatera Utara meminta aset lahan PTPN II menjadi milik mereka seluas sekitar 60 hektare. Lahan disebut untuk lokasi pembangunan gedung demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hanya saja permintaan Polda Sumatera Utara tersebut belum bisa dipenuhi sepenuhnya oleh BUMN tersebut. Masih diberikan seluas 30 hektare. Lahan itu bahkan sudah digunakan untuk pelatarn parkir kendaraan tamu dan pegawai, kantin pujasera dan tempat penyimpanan barang bukti hasil tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Lahan terletak di belakang Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Kota Medan.

Direktur SDM, Umum dan Operasional PTPN II Marisi Butar- butar membenarkan soal permohonan Polda Sumatera Utara dan penyerahan 30 hektare.

"Harapan mereka itu 60 hektare, tetapi yang sudah ke luar izin dari pemegang saham itu seluas 30 hektare dan itu sudah fixed, sudah setahun yang lalu," kata Marisi.

Kita maunya itu hibah karena itu HGU aktif, tapi katanya ada ketentuan Peraturan Menteri BUMN

Dia mengakui, lahan itu katanya untuk kebutuhan Polda Sumatera Utara daalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk infrastruktur meraka. Lokasi lahan persis di belakang mapolda itu, lahan itu dulunya hak guna usaha (HGU) PTPN II aktif sampai 2028 dan selama ini telah dikuasai oleh masyarakat. Kini lahan itu merupakan invetaris milik mereka," ucap Marisi.

Namun meski lahan telah dilepas, menurut Marisi, Polda Sumatera Utara tetap harus melakukan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010.

"Itu jadi aset mereka, proses pelepasan lahan itu sesuai dengan Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2010, jadi tetap ada ganti rugi," tandasnya.

Keterangan berbeda diperoleh dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto. Menurut dia, Selasa 27 Agustus 2019, menyebut bahwa lahan itu belum dilepas.

"Lagi dalam proses, masih berbeda pendapat (antara PTPN II dan Polda Sumatera Utara). Kita maunya itu hibah karena itu HGU aktif, tapi katanya ada ketentuan Peraturan Menteri BUMN yang menyatakan harus pengadaan, jadi kita persilakan dari PTPN II seperti apa menindaklanjutinya. Sampai sekarang lahan itu belum dilepas," kata Agus.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi soal ini belum terhubung, meskipun nomor telepon selularnya aktif, dikirim pesan singkat melalui WhatsApp juga tidak berbalas.[]

Berita terkait
PTPN II Okupasi Lahan HGU yang Dikuasai Warga di Binjai
PTPN II Kebun Sei Semayang, melakukan pembersihan lokasi Hak Guna Usaha 674,12 hektare lahan yang selama belasan tahun dikuasai masyarakat.
Pengusaha di Labuhanbatu Kuasai Lahan PTPN 3
Gudang ilegal milik pengusaha di Labuhanbatu bernama Ci Kok berdiri di lahan HGU PTPN 3.
Mesin Tua Bermasalah, PTPN II Tutup Pabrik Gula di Sumatera Utara
Pabrik Gula di Sumatera Utara milik PTPN II hanya tinggal satu, yaitu Pabrik Gula Kuala Batu, Kabupaten Langkat.