Pematangsiantar - Personel Polda Sumatera Utara kembali melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar upah pungut pajak dan dana insentif pegawai yang dilakukan Polda pada Kamis 12 Juli 2019 lalu.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasubid III Diskrimsus Polda Sumatera Utara Kompol Roman serta ditemani Asisten I Pemko Pematangsiantar Leo Simanjuntak, Kabag Hukum Heri Oktarizal Kabag Hukum, dan Lurah Proklamasi Rohman Sipayung.
Tim Tipikor Polda juga memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruangan Kepala BPKAD Adiaksa Purba dan ruangan Dani Lubis selaku Kepala Bidang Pendapatan II.
Selain dari Polda, hadir di sana Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Demak Ompusunggu serta sejumlah personel di seputaran kantor BPKAD.
Belum diperoleh keterangan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar terkait penggeledahan ke dua kali ini.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara juga melakukan penggeledahan pada Kamis 12 Juli 2019 lalu. Sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta.
Polda sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungutan liar upah pungut pajak, yakni Adiaksa Purba dan Erni Zendrato.
Diduga masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini sehingga kepolisian melakukan pengembangan dan menggeledah kantor BPKAD di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.[]
Baca juga: