Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sudah menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) upah pungut insentif pajak di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Keduanya yakni Bendahara Pengeluaran BPKD berinisial EZ dan Kepala BPKD berinisial AP. EZ dibawa dari Kota Pematangsiantar usai proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Juli 2019 di kantor BPKD Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Sedangkan AP datang langsung ke Polda Sumatera Utara dan langsung dilakukan penahanan.
"Untuk perkara ini, sudah dua yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, kepala badan sudah ditahan, satu lagi Erni," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Senin 15 Juli 2019.
Nainggolan menegaskan, pasca OTT penyidik masih terus melakukan pengembangan. "Kasus ini terus didalami, masih dilakukan penyidikan. Apakah masih ada tersangka lain atau tidak, nanti jika ada tersangka lain, maka akan segera kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.
Apakah masih ada tersangka lain atau tidak, nanti jika ada tersangka lain, maka akan segera kita sampaikan
Ditambahkannya, ada belasan saksi yang sempat diamankan dari kantor BPKD Kota Pematangsiantar. Setelah dimintai keterangan, penyidik akhirnya memulangkan mereka.
"Setelah selesai diperiksa, saksi-saksi sudah diperbolehkan untuk pulang. Jika ada informasi yang dibutuhkan dari saksi, pastinya saksi itu akan dipanggil kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara melakukan OTT di kantor BPKD Kota Pematangsiantar pada Kamis 11 Juli 2019 lalu.
Hasilnya sekitar 16 orang terdiri dari staf, bendahara dan kepala bidang turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun OTT terkait adanya pemotongan insentif upah pajak dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 186 juta. []
Baca juga:
- Emak-emak Dukung Kapolda Tuntaskan OTT di Siantar
- OTT Polda Sumut di BPKD Siantar, 19 Orang Diamankan