Medan - Operasi Antik Toba 2019 yang digelar Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 35 kg narkoba jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, petugas menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat peredaran barang haram itu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menuturkan dari operasi yang digelar penangkapan para tersangka dengan barang bukti merupakan hasil dari pengembangan dan pengungkapkan peredaran narkoba di Binjai. Menurut kapolda laporan dari masyarakat terkait peredaran di daerah itu yang kemudian ditindaklanjuti reserse narkoba.
"Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu disebutkan ada peredaran narkoba di Jalan Nenas di Kota Binjai," ujar Irjen Pol Agus Andrianto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Tersangka S membeberkan tentang tiga pria yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh, menuju Sumut, khususnya Binjai. Petugas pun kembali melakukan pengembangan
Saat dilakukan penggeledahan ditentukan sebuah panci berisikan narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 4 kg. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain.
"Berawal dari penangkapan pada Minggu 13 Oktober 2019. Petugas menangkap tiga tersangka, yaitu EWS, A dan JAN. Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan panci berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat kurang lebih 4 kg. Dari pemeriksaan diperoleh keterangan adanya pelaku lain yang memiliki sabu di Binjai Timur," ujar Agus.
Petugas kemudian mengembangkan informasi dari tiga tersangka berinisial EWS, A dan JAN. Hasilnya, mereka menangkap satu orang berinisial S dengan barang bukti 1 kg sabu di Binjai Timur.
Peredaran Narkoba Antarprovinsi
Menurut jenderal bintang dua ini dari pengakuan tersangka S akhirnya terungkap adanya peredaran narkoba antarprovinsi. Hal tersebut yang kemudian dikembangkan oleh petugas.
"Tersangka S membeberkan tentang tiga pria yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh, menuju Sumut, khususnya Binjai. Petugas pun kembali melakukan pengembangan," kata Agus.
Dari pengembangan itu, petugas mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa barang haram saat melintas di Jalan Medan, Stabat, Langkat, Rabu 23 Oktober 2019. Setelah memberhentikan dan menggeledah mobil yang dikendarai M alias Z, petugas menemukan dua tas berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat 30 kilogram di bagasi mobil.
Menurut pengakuan M, dirinya mendapat perintah dari seorang rekan berinisial F untuk membawa barang tersebut. Sementara, F mengawal barang lainnya. Alhasil petugas menangkap F dan FA alias I yang sedang membawa mobil. Namun tidak ditemukan barang bukti sehingga petugas melakukan pengembangan.
Saat itu, ketiga tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas pun menghentikan mereka dengan melepaskan tembakan kle arah kaki.
"Tersangka melakukan perlawan sehingga petugas bertindak tegas dengan melumpuhkan tersangka. Tersangka F dan FA dilumpuhkan pada bagian kaki kanan dan tersangka M di kaki kiri," kata Irjen Pol Agus.
Setelah selesai perawatan medis, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. []
Baca juga:
- Sutradara Amir Mirza Gumay Ditangkap Polisi Narkoba
- Artis Vicky Nitinegoro Ditangkap, Diduga Karena Narkoba
- Abang Adik di Langkat Kompak Jualan Narkoba