Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) belum mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan praktik penebangan pohon secara ilegal di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Praktik illegal logging diduga menjadi penyebab banjir bandang di tiga desa di Kecamatan Na IX-X. Banjir terjadi di Desa Pematang, Desa Hatapang dan Desa Batu Tunggal, Sabtu, 28 Desember 2019.
Polda Sumatera Utara masih menunggu laporan dari Polres Labuhanbatu perihal ada atau tidaknya praktik illegal logging di sana.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengaku belum bisa memastikan ada tidaknya pembalakan liar di Labuhanbatu Utara. Perwira melati tiga di pundak ini belum dapat informasi tentang itu.
"Untuk saat ini saya belum mendapat laporan, nanti akan kami cek, Polda Sumatera Utara masih menunggu laporan dari Polres Labuhanbatu perihal ada atau tidaknya praktik illegal logging di sana," ucap Tatan kepada Tagar, Senin, 30 Desember 2019.
Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Mardiaz Kusin ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya belum menanggapi secara gamblang. Jenderal yang pernah berdinas di Polres Labuhanbatu menyarankan agar langsung berkomunikasi dengan pejabat lain.
"Coba dicek ke Kabid Humas atau Kapolres Labuhanbatu," balas Mardiaz melalui pesan WhatsApp.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana ketika diwawancarai Tagar memilih diam, tidak menanggapi.
Sebagaimana diketahui, banjir bandang merusak tiga belas rumah di tiga desa. Di Desa Pematang ada lima rumah dan dua jembatan akibat terjangan air Sungai Kapia dan Sungai Mardua. Di Desa Hatapang, ada lima rumah yang rusak akibat luapan Sungai Hatapang. Dan di Desa Batu Tunggal, sebanyak tiga rumah rusak akibat luapan Sungai Aekburu. []
Baca juga:
- Penebangan Hutan, Habitat Harimau di Aceh Terganggu
- Polisi Amankan Penebang Liar di Sumenep
- Gerakan Chipko di India: Memeluk Pohon untuk Menghentikan Aksi Penebangan