Dairi - Sembilan orang terduga pelaku perambahan hutan, ditangkap petugas Polres Dairi dari dua lokasi berbeda, Selasa 10 Desember 2019 lalu.
Kanit II Satuan Intelkam Polres Dairi, Ipda Washinton TP Sinaga, memimpin penangkapan itu. Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donny Saleh, Selasa 17 Desember 2019.
Disebut, penangkapan pertama, sekitar pukul 14.00 WIB, di Barisan Sihotang, Desa Sileu-leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan terduga pelaku inisial RS, 30 tahun, warga Simarsoit, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan. HS, 30 tahun, warga Barisan Sihotang, Desa Sileu-leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul.
PS, 36 tahun, warga Desa Pergambiran, Kecamatan Sumbul. FS, 20 tahun, warga Barisan Sihotang, Desa Sileu-leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul.
Hasil interogasi di lokasi, ternyata kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang dikeluarkan pihak berwenang
JM, 40 tahun, warga Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul. DS 36 tahun, warga Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, serta HS, 17 tahun, warga Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul. Sementara itu, satu terduga pelaku inisial IS, melarikan diri.
Awal penangkapan, petugas menemukan adanya kegiatan penebangan pohon oleh terduga RS, HS dan IS. Sementara lima terduga pelaku lainnya, mengeluarkan kayu hasil penebangan dari dalam hutan.
"Hasil interogasi di lokasi, ternyata kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang dikeluarkan pihak berwenang," kata Donny.
Tindak lanjut, petugas memboyong ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, ke Satuan Reskrim Polres Dairi, guna penyidikan selanjutnya.
Sementara lokasi penangkapan kedua, di Desa Sileu-leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas mengamankan HS, 40 tahun, dan SN, 30 tahun. Keduanya warga setempat.
Turut diamankan, kayu berbentuk broti. Petugas menemukan kedua terduga pelaku memikul kayu tersebut, untuk dibawa ke tempat penumpukan yang berada di pinggir jalan Sileu-leu Parsaoran.[]