Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan surat penghentian penyidikkan dan penuntutan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat calon wakil gubernur Sumbar di Pilkada 2020, Indra Catri.
Kasus Pak IC (Indra Catri) sudah selesai.
Sebelumnya, Bupati Agam non aktif ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Mulyadi yang kini juga maju sebagai calon gubernur Sumbar.
"SP3 sudah lama, tanggal 24 September. Kasus Pak IC (Indra Catri) sudah selesai," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Minggu, 22 November 2020.
Menurut Satake, SP3 ini hanya untuk Indra Catri. Sedangkan untuk tersangka lainnya tetap akan dilanjutkan. "Semuanya sudah diproses sampai ke pengadilan. SP3 hanya untuk Pak IC saja," katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Laporan itu memuat pencemaran nama baik melalui akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas dan menjatuhkan Mulyadi.
Saat itu, tiga tersangka telah dilakukan penahanan badan. Mereka adalah Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer sekaligus Ajudan dari Indra Catri.
Hanya satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam. Dia adalah Rozi Hendra yang merupakan pekerjaan swasta. []