Langkat - Kantor Kecamatan Babalan yang terletak di Jalan Arnan, Kelurahan Pelawi Utara, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak heboh, Rabu 29 Januari 2020 kemarin.
Pasalnya, sekelompok polisi dari unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara merangsek masuk dan menangkap tangan (OTT) Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Rosmawati.
Agar SIMB ke luar, Camat dan Sekcam meminta sejumlah uang
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, polisi telah menetapkan Camat dan Sekretaris Camat sebagai tersangka atas kasus pemerasan untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Mantan Waka Polrestabes Medan itu menambahkan, petugas yang melakukan OTT mengamankan sebuah amplop bertuliskan PT Mandiri berisi uang sejumlah Rp 5 juta.
"Agar SIMB ke luar, Camat dan Sekcam meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberikan, maka SIMB tidak akan dikeluarkan," kata Tatan, Kamis 30 Januari 2020.
Ia menambahkan uang tersebut diberikan kepada Rosmawati selaku Sekretaris Camat. "Rencananya uang itu akan diserahkan kepada Camat," terangnya.
Penyidik Ditreskrimsus, tambah Tatan akan memeriksa sejumlah saksi untuk kedua tersangka, Camat dan Sekretaris Camat yang dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. []