Polda Sumatera Utara OTT Camat dan Sekcam di Langkat

Polda Sumatera Utara melakukan tangkap tangan Camat dan Sekretaris di Kabupaten Langkat.
Petugas unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut saat melakukan OTT di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Langkat - Kantor Kecamatan Babalan yang terletak di Jalan Arnan, Kelurahan Pelawi Utara, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak heboh, Rabu 29 Januari 2020 kemarin.

Pasalnya, sekelompok polisi dari unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara merangsek masuk dan menangkap tangan (OTT) Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Rosmawati.

Agar SIMB ke luar, Camat dan Sekcam meminta sejumlah uang

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, polisi telah menetapkan Camat dan Sekretaris Camat sebagai tersangka atas kasus pemerasan untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Mantan Waka Polrestabes Medan itu menambahkan, petugas yang melakukan OTT mengamankan sebuah amplop bertuliskan PT Mandiri berisi uang sejumlah Rp 5 juta.

"Agar SIMB ke luar, Camat dan Sekcam meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberikan, maka SIMB tidak akan dikeluarkan," kata Tatan, Kamis 30 Januari 2020.

Ia menambahkan uang tersebut diberikan kepada Rosmawati selaku Sekretaris Camat. "Rencananya uang itu akan diserahkan kepada Camat," terangnya.

Penyidik Ditreskrimsus, tambah Tatan akan memeriksa sejumlah saksi untuk kedua tersangka, Camat dan Sekretaris Camat yang dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. []

Berita terkait
Kasus OTT Polda, Masuk Materi Angket DPRD Siantar
OTT di Dinas BPKD tahun 2019 masuk menjadi materi angket DPRD terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Sprinlidik OTT di Tangan Masinton, KPK: Apa Asli?
KPK mempertanyakan keaslian surat perintah penyelidikan yang ditunjukkan oleh Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait Wahyu Setiawan.
Polda Sumut Amankan Pasutri Penjual Burung Langka
Polda Sumatera Utara, mengamankan lima jenis burung atau satwa langka dan dilindungi dari rumah pasangan suami istri.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.