Pematangsiantar - Setelah molor satu jam dari jadwal, rapat paripurna pengajuan hak angket DPRD terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah merumuskan delapan usulan.
Rapat berlangsung di gedung Harungguon Bolon Jalan Haji Adam Malik, dihadiri 26 anggota dewan, Rabu 22 Januari 2020.
Ada dua poin yang ditambah dalam rapat paripurna, seperti kasus OTT di Dinas BPKD tahun 2019 dan penghapusan pembebasan tanah Tanjung Pinggir yang telah ditampung dalam Perubahan APBD 2019.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan, pengajuan hak angket oleh 24 dewan adalah bentuk keprihatinan DPRD atas kondisi Kota Pematangsiantar.
"Kalau saya nilai ini murni langkah keprihatinan DPRD yang baru terpilih untuk Kota Siantar," ungkap Ketua DPC PDIP Pematangsiantar itu.
Jadi agar masyarakat sabar, untuk tidak berasumsi yang negatif dulu
Meski belum menandatanggani persetujuan hak angket, Timbul membantah ada unsur kepentingan politik menjelang Pilkada 2020.
Dirinya meminta agar masyarakat menunggu kinerja DPRD yang baru dilantik.
"Tidak ada unsur cari kepentingan. Ini murni untuk kepentingan masyarakat. Jadi agar masyarakat sabar, untuk tidak berasumsi yang negatif dulu. Kita tunggu kinerja anggota dewan yang baru," ungkapnya.
Sebelumnya ada enam poin pengajuan hak angket DPRD di antaranya, terkait jabatan pelaksana tugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), gagalnya penetapan Perda Perubahan APBD tahun 2018 dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut pada APBD 2018 sebesar Rp 46 miliar.
Rapat paripurna pengajuan hak angket DPRD akan kembali dilaksanakan pada Senin 27 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. []