Medan - Anggota DPRD Padangsidempuan, Feryansyah Hasibuan yang kedapatan membawa alat isap sabu atau bong di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) telah dipulangkan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dia dipulangkan karena tidak adanya barang bukti narkoba sabu dan sejenisnya, meskipun ditemukan alat isap sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung kepada Tagar, Jumat 6 September 2019, menyebut, Feryansyah diserahkan kepada orang tuanya dan disarankan agar mengikuti atau datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
"Bukan di-assessment, kita sarankan ke IPWL, (solusi bagi pecandu narkoba). Itu kita lakukan karena dia tidak ada barang bukti narkoba," ucap Hendri.
Akan tetapi, jika dia ditangkap dan ada barang bukti narkoba, maka akan diproses hukum
Sebelumnya, Feryansyah beberapa hari berada di dalam pengawasan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Semalam, Kamis 5 September 2019, dia sudah dipulangkan kepada keluarganya. Akan tetapi, jika dia ditangkap dan ada barang bukti narkoba, maka akan diproses hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara memiliki waktu melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terkait ditangkapnya anggota DPRD Padangsidempuan Feryansyah Hasibuan, 23 tahun, beralamat di Jalan Sutan Soripada Mulia, Nomor 1, Kelurahan Tano Bato, Kota Padangsidempuan.
Dia diamankan Polda Sumatera Utara di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) pada Senin 3 September 2019 dengan tujuan penerbangan Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Feryansyah awalnya diamankan petugas Bandara KNIA, petugas melakukan body search di sentral keberangkatan terhadap Feryansyah. Saat dilakukan pemeriksaan dia terlihat gerogi, tangan gemetar dan mencurigakan. Petugas akhirnya melakukan introgasi dan Feryansyah mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh Feryansyah melalui alat X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper.
Ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu atau bong dan tiga buah mancis gas yang dipergunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian dia dibawa ke Mapolda Sumatera Utara. []