Polda Jatim Kesulitan Periksa Anak Kiai di Jombang

Polda Jawa Timur mengaku kesulitan memeriksa anak Kiai di Jombang dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap santri karena dihalangi warga.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dokumen/Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menemui kendala saat melakukan proses hukum terhadap anak Kiai di Jombang, berinisial MSA yang diduga melakukan tindak asusila kepada santrinya. Kendala yang dihadapi Polda Jawa Timur karena anak kiai tersebut tidak mau diperiksa dan ada warga yang menghalangi proses tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta MSA kooperatif. Ia juga mengimbau kepada warga untuk membantu kelancaran proses hukum, dengan tak menghalangi pihak kepolisian saat menjemput paksa MSA.

Kalau kapan saya tidak tahu, intinya secepatnya akan kami jemput paksa. Tapi kami menunggu yang bersangkutan bersedia datang langsung.

"Kami harap warga tak menghalangi, agar proses hukum MSA segera berjalan. Tapi kemungkinan-kemungkinan ini akan tetap kami waspadai," kata Trunoyudo, Selasa 11 Februari 2020.

Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum melakukan tindakan penjemputan paksa. Alasannya masih menunggu kesediaan dari MSA untuk memenuhi panggilan.

"Kalau kapan saya tidak tahu, intinya secepatnya akan kami jemput paksa. Tapi kami menunggu yang bersangkutan bersedia datang langsung, karena kan selama ini yang datang ke Polda Jawa Timur itu cuma perwakilannya," imbuh dia.

Trunoyudo menambahkan, belum mengetahui di mana posisi MSA, karena sejauh ini yang bersangkutan masih menghilang.

"Belum tahu (posisinya) kalau tahu kasih tahu sama saya. Kan selama ini yang datang ke Polda Jawa Timur itu cuma perwakilannya," ujar Trunoyudo.

Meskipun perwakilannya telah datang, Trunoyudo mengaku pihaknya tidak bisa menerima kesaksian dari perwakilan MSA. Sebab secara hukum harus tersangka sendiri yang hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan pencabulan terhadap santri di Jombang.

"Tidak, secara hukum tidak diterima tapi kalau secara komunikasinya, perwakilannya tidak menyalahi aturan undang-undang. Kan perbuatan pidana itu barang siapa (yang melakukan harus tanggung jawab) bukan bisa diwakili untuk mempertanggungjawabkan keterangan atau perbuatan hukumnya," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Juru bicara MSA, Nugroho Harijanto membantah sangkaan polisi yang menyebutkan MSA telah melakukan tindak asusila terhadap santrinya. Nugroho juga memastikan bahwa kasus pelecehan seperti yang dilaporkan pelapor, tidak pernah terjadi. 

Dia menegaskan perbuatan asusila seperti yang dituduhkan oleh pelapor terhadap MSA tersebut merupakan fitnah keji.

“Para santri dan pengurus pondok berani memberikan jaminan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pondok Shiddiqiyyah bersih dari perbuatan asusila,” ujar Nugroho kepada Tagar melalui keterangan tertulisnya, Rabu 5 Februari 2020.

Nugroho mengungkapkan fitnah tersebut bermula dari seleksi santri untuk mengikuti program pelayanan kesehatan masyarakat desa dan pedalaman hutan yang selenggarakan Pondok pada Maret 2017.

Pelapor merupakan salah satu santriwati yang ikut seleksi itu. Menurut Nugroho, ditengah sesi tes wawancara tiba-tiba pelapor menangis dihadapan MSA. Saat ditanya oleh MSA, pelapor mengatakan dirinya merasa kotor karena telah dinodai oleh mantan pacarnya asal Semarang.

“Pelapor mengaku bersalah dan berdosa. Itu terjadi di teras rumah terapi, tempat wawancara berlangsung, disaksikan semua santri yang mengikuti seleksi. Tidak heran kalau para santri yang mengikuti seleksi dan menyaksikan siap menjadi saksi dalam kasus ini,”ujar Nugroho.

Nugroho yang juga Ketua DPW Shiddiqiyyah Yogyakarta, menambahkan setelah sesi wawancara, pelapor dipanggil oleh salah beberapa orang untuk kembali menceritakan kasusnya dan Pelapor menceritakan hal sama. 

Namun, orang-orang yang memanggilnya tersebut justru meminta pelapor membuat cerita lain. pelapor disuruh membuat surat pernyataan yang isinya memutarbalikkan fakta.

Dia diminta mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh MSA, padahal yang berbuat adalah mantan pacarnya. Menurut Nugroho, saat membuat pernyataan tersebut pelapor dipaksa dan diancam oleh tiga orang yang memanggilnya, Setelah itu menyuruh pelapor untuk membagikan surat pernyataan tersebut ke grup WhatsApp.

“Kami punya bukti bahwa surat pernyataan itu dilakukan MNK di bawah ancaman orang-orang tersebut,” ujar Nugroho.

Sebab setelah postingan itu, pelapor menemui MSA dan menceritakan kronologi surat pernyataan tersebut. Dua adik keponakan MSA menjadi saksi pertemuan pelapor dan MSA.

“MSA menganggap masalah itu selesai. Tapi tiba-tiba datang panggilan Polres Jombang tertanggal 25 November 2019 yang menyatakan MSA sebagai tersangka. Belum pernah diperiksa polisi kok tiba-tiba statusnya tersangka. Ini kan aneh,” ujar Nugroho. []

Berita terkait
Bocah di Malang Hilang Diduga Hanyut di Sungai Bodo
Tim SAR gabungan Kabupaten Malang masih melakukan pencarian bocah 3,5 tahun yang hanyut di Sungai Bodo, Kabupaten Malang.
8,15 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Jatim
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan sabu ini didapat dari penangkapan dua tersangka ZA dan IP tanggal 28 Desember 2019.
Cerita Khofifah Pernah Gagal Tes CPNS
Gubernur Jatim Khofifah mengaku pernah gagal tes CPNS untuk formasi di BKKBN Surabaya, tetapi 7 tahun berikutnya Khofifah menjadi Kepala BKKBN RI.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.