8523 Barang Bukti Denda Tilang Tidak Diambil di Makassar

Ribuan barang bukti atas perkara tilang di Kota Makassar tidak diambil pemiliknya.
Kajari saat jumpa pers di Makassar, Kamis 10 Desember 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Ribuan Barang Bukti (BB) atas perkara tilang sepanjang tahun 2020 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak ditebus dan diambil oleh pemiliknya. Kejaksaan Negeri Makassar sebut, perkara tilang diputihkan jika sudah berlangsung dua tahun.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima perkara tilang sebanyak 22.204 perkara, sepanjang 2020.

Dari ribuan perkara itu, terdapat 8.523 perkara tidak di urus atau ditebus oleh pemiliknya. Bahkan, barang buktinya tidak diambil-ambil.

Perkara tilang ini didominasi oleh pelanggar dari kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Sepanjang tahun 2020, kami terima kasus tilang sebanyak 22.204 perkara. Tapi, dari ribuan perkara itu, terdapat 8.523 perkara tidak di urus atau ditebus oleh pemiliknya. Bahkan, barang buktinya tidak diambil-ambil," kata Andi Sundari saat ditemui di Kejari Makassar, Kamis 10 Desember 2020.

Dia menyebutkan, fenomena pemilik atau pelanggar tilang tidak mengurus perkara itu, hampir setiap tahunnya terjadi. Barang bukti perkara tilang ini belum dieksekusi, adanya beberapa faktor, termasuk karena ketidakjelasan alamat dan nomor HP dari pemilik barang bukti.

Kendati demikian, Kejari tetap menjamin barang bukti yang disita, tetap tersimpan aman. Dan perkara tilang ini akan hangus sendirinya, apabila perkara tilang tersebut sudah berlangsung atau berjalan selama dua tahun lamanya.

"Kalau dua tahun tidak diambil pelanggar maka akan diputihkan. Akan tetapi ketika pelanggar akan mengambil barang bukti, semuanya masih ada dan bisa diambil," bebernya.

Terpisah, Andi Hairil Akhmad Kasi Pidum Kejari Makassar membeberkan, dari ribuan perkara tilang yang ditanganinya, sedikitnya denda yang dapat disetor ke kas negara sebesar Rp 2.626.954.000.

"Dari hasil putusan atau perkara yang telah diurus oleh para pelanggar, terdapat Rp 2,6 miliar masuk ke negara," ucapnya.

Selain perkara tilang, Kejari Makassar juga menangani ribuan perkara konvensional sepanjang tahun 2020. Diantara, perkara pencurian, penggelapan, hingga narkotika.

"Perkara kasus konvensional ada 1.130 SPDP perkara yang masuk, tahap dua 1.418 gabungan antara Kejari Makassar dan Kejati Sulsel. Eksekusi 818 dan Penuntutan 1.342," sebut mantan Kacabjari Bone itu. []

Berita terkait
Cerita ABG Makassar Nyaris Dijual Jadi PSK di Ambon
Begini nkronologi gadis ABG yang hendak di jual ke Ambon untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK)
Cawalkot Makassar, di TPS Sendiri Appi Kalah dari ADAMA
Pasangan nomor urut 1 Pilkada Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati (ADAMA) mengalahkan pasangan nomor dua Appi-Rahman di TPS Appi
Gadis ABG Makassar Nyaris Dijual ke Pulau Dobo Maluku
Wanita remaja di Makassar nyaris menjadi korban perdagangan orang. Rencananya gadis ABG tersebut akan di jual ke Maluku dijadikan PSK
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.