Polda Banten Siap Tindak Bos Tambang Emas Ilegal

Polda Banteng tidak segan menindak bos besar penambangan emas ilegal di Gunung Halimun, Salak.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso usai bersilaturahmi dengan Ombusdman RI Perwakilan Banten, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso menyatakan tidak segan menindak tegas siapapun yang melakukan penambangan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Termasuk ke bos besar yang mendanai kegiatan ilegal tersebut. 

"Siapapun yang terbukti melakukan (pertambangan) di taman nasional tanpa hak, tanpa izin ya kami proses," kata Agung usai bertemu dengan Ombusdman RI Perwakilan Banten, Senin, 13 Januari 2020.

Dikatakan Kapolda Agung pihaknya sudah menggelar patroli sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk mengawasi aktivitas pertambangan di Gunung Halimun.

"Apakah masih ada penambang liar di sana? memang sudah tidak ada aktivitas tambang masyarakat di atas, cuma ada beberapa peninggalan yang sudah di-police line," ujarnya.

Polda Banten telah melakukan kegiatan operasi gabungan skala besar bersama dengan TNI dan personel Bareskrim Polri dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan yang diduga imbas penambangan liar di sejumlah daerah di Kabupaten Lebak.

Sasaran kegiatan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Kampung Cidoyong, Kampung Lebak Ditu dan Kampung Cijulang yang disinyalir adanya aktifitas penambangan emas tanpa ijin atau PETI.

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat menjelaskan kegiatan Operasi PETI bertujuan untuk menghentikan penambangan liar sekaligus memberikan efek jera terhadap para penambang.

Siapapun yang terbukti melakukan (pertambangan) di taman nasional tanpa hak, tanpa izin ya kami proses.

Kepala Ombusdman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menuturkan yang paling penting ketika pertambangan itu dikelola oleh negara maka harus memikirkan solusi ke depan. Khususnya dampak bagi masyarakat pelaku penambangan yang terdesak persoalan ekonomi.

"Artinya tidak pendekatan hukum yang terlibat ditangkap. Tapi bagaimana kepolisian juga bisa menangkap oknum-oknum di belakang itu semua yang memanfaatkan masyarakat," tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan melihat kemudaratan dari tambang emas ilegal, baik kematian maupun kerusakan begitu besar, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum.

"Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaratan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamata hukum melanggar ya dihukum," kata dia. 

Gubernur juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) untuk menginventarisasi dampak merkuri bagi lingkungan. Laporan dari TNGHS, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga membahayakan masyarakat untuk jangka panjang.

"Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya, berarti meracuni, kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LHK ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum," pintanya. 

Selain itu, Wahidin memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri, mulai dari pemasok hingga penjual. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin.

"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada izin, enggak ada kompromi," tutur Gubernur

Kepala Dinas LHK Banten M Husni Hasan mengatakan telah bekerjasama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Lebak. Polda telah memasang police line di kawasan penambangan emas ilegal dan terus melakukan pemantauan lokasi setiap harinya.

"Kami terus berkoordinasi aktif dengan Polda, karena memang untuk tindakan hukumnya oleh Polda," jelasnya

Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait empat lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam BAP penyidik.

Pengolahan hasil tambang emas sebenarnya bukan milik masyarakat, tetapi orang kota yang mempunyai keahilan dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun.

Eko mengungkapkan para penambang sebagian menggunakan merkuri, sebagian lagi menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengalir ke pertanian.

Kepala Disperindag Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat dua toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri. Sejumlah toko juga memperolehnya dari Sukabumi. Karenanya, pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif, selain kepolisian Banten. []

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Aceh
Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh.
Longsor Tambang Emas Liar di Jambi, Satu Tewas
Bencana tanah longsor terjadi di lokasi penambangan emas tanpa izin di Jambi.
Tambang Emas Longsor di Bogor, Lima Orang Tewas
20 orang tertimbun dan lima orang tewas dalam peristiwa tanah longsor di lokasi penambangan emas rakyat di Gunung Pongkor
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.